Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Serba-serbi Sengketa Pileg 2024 Mulai Diadili MK

Dwi Rahmawati, Kadek Melda Luxiana - detikNews
Selasa, 30 Apr 2024 07:30 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

8. Sengketa PDIP, PSI, dan Demokrat

Tiga partai itu bersengketa soal suara di Papua Tengah. PDIP kemudian meminta perolehan suara PSI dinihilkan pada tingkat kecamatan dan provinsi. Hal ini menurutnya berlaku bagi perolehan suara DPRD Partai Demokrat.

Hakim MK Guntur Hamzah kemudian meminta PDIP melengkapi bukti memperkuat permohonannya. Dia menilai bukti merupakan hal penting agar hakim bisa memutus dengan adil. Hal serupa juga disampaikan Hakim MK Arief Hidayat. Dia menyebut pemohon harus menyertakan bukti pendukung permohonan yang lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

9. Dua caleg penggugat absen

Dua calon anggota legislatif yang menjadi pemohon sengketa hasil Pileg 2024 tidak hadir dalam sidang. Dua caleg itu adalah masing-masing dari NasDem yakni Bernat Sipahutar dan dari Gerindra yakni Sigismond BW Notodipuro. Ketua Panel II hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dua pemohon tidak serius mengajukan gugatan.

"Sudah dua ini. Jadi 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius, nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Saldi dalam sidang.

ADVERTISEMENT
Ilustrasi Fokus Kongres V PDIP (Luthfy Syahban/detikcom)Ilustrasi PDIP (Luthfy Syahban/detikcom)

10. NasDem minta hasil di Jateng 5 dibatalkan

Partai NasDem mengklaim ada perselisihan suara untuk kursi anggota DPR pemilihan Dapil V Jawa Tengah (Jateng) sebanyak 11.539 suara. Jumlah tersebut terdapat di empat Kabupaten/Kota di Jateng.

Hal itu disampaikan M Andrian Saefudin selaku kuasa hukum NasDem dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (29/4/2024). Empat Kabupaten Kota tersebut yakni Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta.

"Terdapat perselisihan suara pemohon di 4 Kabupten/Kota Dapil V, Klaten, Boyolali Sukoharjo dan Surakarta sebanyak 11.539 suara yang merugikan pemohon dan memiliki implikasi terhadap pengisian alokasi kursi anggota DPR RI pemilihan dapil V," kata Andrian.


(dnu/dnu)



Hide Ads