Plt Ketua Umum PPP Mardiono berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang sidang sengketa Pileg 2024. Mardiono mengatakan mandat dari rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.
"PPP sudah mempersiapkan diri dengan baik tentu PPP sesuai dengan fakta dan data yang kami peroleh di lapangan, karena merupakan mandat dari rakyat yang harus saya pertanggungjawabkan," kata Mardiono usai acara halalbihalal di DPP PKS, Jl Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Sabtu (27/4/2024).
"Harus patut saya pertanggungjawabkan, kami berharap para hakim MK yang mulia bisa memberikan kaji ulang dalam meletakkan kedaulatan di tangan rakyat. Itulah yang menjadi harapan PPP," sambung Mardiono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mardiono mempersilakan MK meneliti data terkait sengketa gugatan Pileg 2024 tersebut. Dia mengatakan PPP juga tak menuntut semua perbedaan suara menurut KPU.
"Ya kalau perbedaan suara menurut yang dihitung oleh KPU dengan yang dimiliki oleh PPP secara umum sekitar 600 ribu ya perbedaannya. Tetapi memang tidak semuanya 600 ribu itu kemudian kami tuntutkan kepada MK," ujar Mardiono.
"Nah nanti berdasarkan fakta dan data yang nanti akan dinilai oleh MK ya tentu kita akan akhirnya mempersilakan kalau ada MK untuk menelaah meneliti dari semua data dan fakta yang kami sajikan itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 297 permohonan sengketa Pileg 2024. Permohonan paling banyak diajukan oleh PPP.
Data itu dilihat detikcom di situs mkri.id, Sabtu (27/4/2024). Total ada 297 permohonan yang diterima MK. PPP mengajukan 24 perkara, kemudian disusul NasDem 20 perkara, dan PAN 19 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 171 dari total 297 perkara yang diajukan oleh partai politik. Selebihnya, diajukan oleh perorangan.
Simak juga Video: Zulhas soal Putusan MK: Kita Akhiri Silang Sengketa