Apa Itu Panwaslu Kecamatan Existing? Simak Juga Persyaratannya

Apa Itu Panwaslu Kecamatan Existing? Simak Juga Persyaratannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 25 Apr 2024 14:24 WIB
Ilustrasi Bawaslu
Ilustrasi Bawaslu (Foto: Karin/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengadakan pendaftaran untuk pembentukan badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024). Salah satunya untuk Panwaslu Kecamatan Existing.

Sejumlah Bawaslu Kabupaten/Kota mengumumkan telah membuka pendaftaran Panwaslu Kecamatan Existing atau Panwascam Existing sesuai dengan evaluasi terlebih dahulu. Bawaslu akan menilai apakah peserta Panwaslu Kecamatan Existing tersebut memenuhi syarat atau tidak.

Apa Itu Panwaslu Kecamatan Existing?

Panwaslu Kecamatan Existing adalah Panwaslu Kecamatan yang terdiri dari Peserta Existing, yaitu peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian penjelasan yang dikutip dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (SK Ketua Bawaslu) Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

Syarat dan Ketentuan Peserta Existing

Sesuai dengan SK Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tertanggal 18 April 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan penilaian evaluasi kinerja bagi Panwaslu Kecamatan Existing dengan persyaratan sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Peserta existing melengkapi persyaratan berkas administrasi yaitu:

  • Surat pernyataan kesediaan mengikuti seleksi.
  • Surat Keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah dan kolesterol yang dilampirkan pada saat pendaftaran.
  • Surat Keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan bagi yang terpilih.
  • Surat pernyataan, berupa:
    - Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
    - Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    - Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
    - Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
    - Bersedia bekerja penuh waktu.
    - Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
    - Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
    - Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
    - Mampu secara rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dari eksisting dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.
  • Berkas administrasi pendaftaran dapat dikirim melalui email, pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten /Kota.
  • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
  • Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 23-27 April 2024 pukul 09.00-17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
  • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Simak juga Video 'Saat Ketua Bawaslu Ungkit Politik Identitas 2019 dan Insiden Bom Molotov':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)



Hide Ads