Penegasan MK Tak Ada Bukti Cawe-cawe Pilpres Libatkan Jokowi

Penegasan MK Tak Ada Bukti Cawe-cawe Pilpres Libatkan Jokowi

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 23 Apr 2024 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Marsdya Tonny Harjono sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) pada Jumat (5/4) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/4/2024).  Marsdya Tonny Harjono menggantikan Marsekal Fadjar Prasetyo yang akan memasuki masa pensiun.
Presiden Jokowi (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

Tak Berkorelasi Tingkatkan Suara Paslon

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu. Dengan demikian, MK memutuskan dalil tersebut tak beralasan menurut hukum.

"Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan seketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dengan begitu, kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 tidak terbantahkan.

Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pilpres 2024 berdasarkan rekapitulasi nasional pada 20 Maret 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapat suara terbanyak.

ADVERTISEMENT

- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.
- Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%


(isa/maa)



Hide Ads