Relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang digugat paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Relawan ABJ mengatakan putusan itu menunjukkan bahwa narasi Presiden Jokowi ikut cawe-cawe dalam Pilpres 2024 tidak terbukti.
"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode disikapi presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon," ujar Ketum Relawan ABJ Michael Umbas kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
Umbas berharap semua pihak menerima putusan MK tersebut. Dia mengajak semua elemen kembali merajut kebersamaan dalam membangun bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran yang secara de facto dan de jure menjadi presiden dan wakil presiden terpilih dan siap dilantik Oktober mendatang," ujar dia.
MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud
MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. MK menolak permohonan yang diajukan Anies-Cak Imin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
MK juga menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. MK menyatakan menolak permohonan Ganjar-Mahfud setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Suhartoyo.