TKN: Prabowo-Gibran Sah Presiden Terpilih, Koalisi Terus Dikembangkan

TKN: Prabowo-Gibran Sah Presiden Terpilih, Koalisi Terus Dikembangkan

Adrial akbar - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 17:28 WIB
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (dok istimewa).
Foto: Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (dok istimewa).
Jakarta -

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ahmad Muzani, mengatakan hari ini pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sah menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia. Selain itu, dirinya mengatakan akan terus mengembangkan koalisi yang ada.

"Kepada partai-partai koalisi kami berharap kita akan terus bersatu dalam pemerintahan Prabowo Gibran," kata Muzani dalam konferensi pers di media center TKN, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

"Dan kami akan terus mengembangkan koalisi karena kita membutuhkan Indonesia yang kuat, pemerintah yang kuat untuk menatap masa depan Indonesia yang lebih baik," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muzani mengatakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu paslo 01 dan 03, pasangan Prabowo dan Gibran sah menjadi presiden dan wakil presiden terpilih. Dirinya menyebut Prabowo dan Gibran akan jadi presiden dan wakil presiden untuk seluruh rakyat Indoensia.

"Sejak hari ini Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sah sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilihan Umum Presiden 2024," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Muzani menyampaikan Prabowo menyampaikan salam hormat untuk semuanya. Prabowo, kata dia, menyampaikan permohonan maaf karena dalam suasana idul fitri.

"Pak Prabowo menyampaikan salam hormat untuk kita semua. Dan beliau menyampaikan permohonan maaf dalam suana Idul Fitri," sebutnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Adapun MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4).

Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Hakim MK pertama kali membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin, setelahnya putusan permohonan Ganjar-Mahfud.

(ial/dnu)



Hide Ads