Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang, Banten, memulai tahapan Pilkada 2024. Dalam tahapan itu, KPU membuka penjaringan pasangan calon bupati dari partai politik atau melalui jalur perseorangan (independen).
Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, menyebut untuk calon dari perseorangan harus menyiapkan 74.710 fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan dari warga. Menurutnya, jumlah dukungan itu harus tersebar di 18 kecamatan.
"Syarat presentasinya dibulatkan menjadi 74.710 KTP," kata Restu kepada wartawan, Senin (22/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Restu mengatakan jumlah tersebut merupakan presentasi 7,5 persen dari jumlah DPT. Ia mengungkapkan jumlah DPT di Kabupaten Pandeglang sebanyak 996.127 yang terdiri pemilih perempuan 484.322 dan laki-laki 511.805.
"Syarat presentasinya di Pasal 41 Undang-Undang 10 tahun 2016, 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih," ucapnya.
Restu menjelaskan pemenuhan syarat dukungan fotokopi KTP untuk jalur independen itu harus tersebar di 18 kecamatan. Menurutnya, jika jumlah KTP sudah memenuhi, namun jumlah wilayah tidak memenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
"Syarat dukungan harus tersebar di 18 kecamatan," imbuhnya.
Simak juga 'Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos Jelang Pilkada Serentak 2024':