Soal Nana Sudjana Sambut Prabowo, MK Tak Temukan Bukti Pelanggaran

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Soal Nana Sudjana Sambut Prabowo, MK Tak Temukan Bukti Pelanggaran

Brigitta Belia Permata Sari, Dwi Rahmawati, Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 12:01 WIB
Hakim Daniel saat membacakan pertimbangan pokok permohonan pemohon yang diajukan Tim AMIN (Tangkapan layar YouTube MK).
Foto: Hakim Daniel saat membacakan pertimbangan pokok permohonan pemohon yang diajukan Tim AMIN (Tangkapan layar YouTube MK).
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menepis salah satu dalil tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait dugaan netralitas Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana dalam Pilpres 2024. MK menyatakan sambutan Nana ke Prabowo Subianto sudah ditindaklanjuti Bawaslu dan tidak ditemukan adanya pelanggaran kampanye.

"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah atas nama Nana Sudjana yang merupakan purnawirawan Polri tidak netral, hal tersebut terbukti dari aktivitasnya menjempu calon presiden Prabowo Subianto saat akan kampanye dan menggunakan baju berwarna biru sesuai dengan atribut dari pasangan calon nomor urut 2," ujar hakim Daniel Yusmic P Foekh saat membaca dalil permohonan AMIN dalam sidang, Senin (22/4/2024).

Daniel mengatakan MK tidak menemukan pelanggaran aturan dalam sambutan itu. Hal itu berdasarkan dengan bukti-bukti yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa setelah Mahkamah memeriksa secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat atau tulisan yang diajukan pemohon dan keterangan Bawaslu serta bukti-bukti yang diajukan, mahkamah mempertimbangkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Penjabat Gubernur Jateng atas nama Nana Sudjana telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajibannya," kata hakim Daniel.

Hakim MK lantas mengutip laporan Bawaslu yang menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Nana Sudjana. Dalam laporan tersebut, kata hakim, sambutan itu merupakan hal biasa dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, menurut mahkamah tindakan penjabat Gubernur Jateng yang memberikan sambutan kedatangan terhadap Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan tidak dapat dibuktikan sebagai bentuk pelanggaran kampanye pemilu karena tidak memenuhi unsur niat untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Namun tindakan tersebut lebih merupakanan suatu kebiasaan atau penghormatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada setiap pejabat negara yang datang ke daerahnya yang juga sudah umum dilakukan oleh penjabat maupun kepala daerah lainnya," jelasnya.

Karena itu, hakim menilai permohonan tim 01 yang mempermasalahkan sambutan Nana itu tidak beralasan menurut hukum.

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Selain itu, MK juga memiliki pendapat yang sama terkait permohonan tim AMIN mengenai dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Pj Gubernur Kalimantan Barat Harisson Azroi terkait perbuatan 'memilih presiden yang mendukung pembangunan IKN' dan Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, yang memerintahkan melakukan pencopotan baliho paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud dan sejumlah bendera PDIP di area kunjungan Presiden Joko Widodo ke Gianyar. Permohonan itu dinilai tak beralasan menurut hukum.

Ada juga dalil permohonan tim AMIN terkait sikap Kadis di Sumatera Utara (Sumut) yang memerintahkan para guru untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dengan mendorong murid-murid yang menjadi pemilih pemula untuk mencoblos paslon 02. MK juga menyatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Simak Video 'Hakim MK: Tak Ada Bukti Intervensi Jokowi Ubah Syarat Usia Pilpres':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/dhn)



Hide Ads