Pencoblosan Pilpres 2024 telah usai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Namun, hasil Pilpres 2024 belum juga ditetapkan karena terdapat sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil putusan sengketa Pilpres 2024. Setelah itu, baru penetapan hasil Pilpres 2024.
Lalu, kapan penetapan hasil Pilpres 2024? Berikut penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Berikut jadwal pelaksanaannya.
- Hari, tanggal: Senin, 22 April 2024
- Waktu: Pukul 09.00 WIB
- Link live streaming: https://www.youtube.com/watch?v=KptRBr1qpKo
Ada dua putusan yang akan dibacakan oleh MK dalam sidang mendatang, yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Kapan Penetapan Hasil Pilpres 2024?
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan pada waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
Bila tidak ada yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka pengumuman penetapan hasil Pemilu akan diumumkan KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK.
Jadi sebelum menjadwalkan penetapan hasil Pemilu, penyelenggara Pemilu perlu menunggu putusan MK terlebih dahulu. Putusan MK yang dimaksud adalah putusan soal sengketa Pemilu atau perselisihan hasil Pemilu.
Dikarenakan hari ini, Senin (22/4/2024) adalah sidang putusan MK terkait sengketa Pemilu 2024, maka penetapan hasil Pilpres 2024 paling lambat tiga hari setelah putusan MK atau tepatnya pada Kamis (25/4/2024).
Kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024?
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 dilakukan setelah penetapan hasil Pemilu 2024. Merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, berikut jadwalnya.
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Dengan demikian, pelantikan atau pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden 2024 akan dilakukan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Simak Video 'MK Tolak Dalil Kubu 01 soal Bawaslu Tak Tindaklanjuti Pelanggaran Pemilu':