MK: Bawaslu Proses Laporan Pencalonan Gibran, Dalil 01 Tak Beralasan Hukum

MK: Bawaslu Proses Laporan Pencalonan Gibran, Dalil 01 Tak Beralasan Hukum

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 10:32 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. MK menilai bahwa laporan kubu Anies-Cak Imin soal Bawaslu yang tidak menindaklanjuti laporannya tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi cawapres tidak beralasan menurut hukum.

"Laporan-laporan dimaksud telah ditindaklanjuti dengan pelanggaran serta pembahasan oleh Bawaslu. Dengan demikian, menurut Mahkamah, Bawaslu beserta jajarannya telah melakukan tindak lanjut terhadap laporan-laporan yang didalilkan Pemohon," kata hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang di MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK mengatakan peristiwa yang dilaporkan pada pokoknya merupakan dugaan pelanggaran pemilu. Kubu 01 Anies-Cak Imin menilai KPU telah menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PKPU 19/ 2023), yang salah satunya mengatur persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu berusia paling rendah 40.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Faktanya, tindak lanjut laporan tersebut tidak selalu berujung pada kesimpulan yang menyatakan telah terjadi pelanggaran pemilu atau sampai menjatuhkan sanksi. Dalam hal ini, Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2," ujarnya.

Namun Enny mengatakan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu tersebut sebagiannya terkesan formalistik. Oleh karena itu, Mahkamah perlu menegaskan dalam rangka perbaikan ke depan agar pengawasan Bawaslu memberi manfaat lebih untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

ADVERTISEMENT

"Maka perlu dilakukan perubahan mendasar pengaturan tentang pengawasan pemilu, termasuk tata cara penindakannya jika terjadi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Sehingga Bawaslu harus masuk ke dalam substansi laporan atau temuan untuk membuktikan ada-tidaknya secara substansial telah terjadi pelanggaran pemilu, termasuk dalam hal ini pemilihan kepala daerah," tuturnya.

"Artinya, bilamana perubahan dimaksud tidak dilakukan, hal demikian akan mengancam terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," sambungnya.

Dengan adanya ancaman seperti itu, Enny mengatakan hal itu dapat menyebabkan Bawaslu kehilangan eksistensinya sebagai lembaga pengawas pemilu untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, dalil Pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materiil adalah tidak beralasan menurut hukum," pungkasnya.

Simak Video 'MK Tolak Dalil Kubu 01 soal Bawaslu Tak Tindak Lanjuti Pelanggaran Pemilu':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/ygs)



Hide Ads