14 Amicus Curiae Dibaca Hakim MK, Termasuk dari Megawati

Sidang Sengketa Pilpres di MK

14 Amicus Curiae Dibaca Hakim MK, Termasuk dari Megawati

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 22 Apr 2024 09:30 WIB
Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Foto: Sidang Pengucapan Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sengketa Pilpres 2024. Sebanyak 14 amicus curiae disebutkan MK dalam sidang tersebut.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo memimpin langsung sidang tersebut.

Suhartoyo membuka sidang putusan itu. Dalam membacakan putusan permohonan, Suhartoyo menyebutkan jika Hakim Konstitusi membaca keterangan dari 14 amicus curiae, termasuk dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Membaca keterangan Amicus Curiae," kata Suhartoyo.

Berikut 14 amicus curiae yang disebutkan:

ADVERTISEMENT

1. Petisi Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
4. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOP GUN)
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada,
6. Panji R Hadinoto
7. M Busyro Muqoddas dkk


8. Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Badan Mahasiswa Eksekutif Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI),
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)
13. Stefanus Hendriyanto,
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil.

Simak Video 'Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 Dimulai':

[Gambas:Video 20detik]




(amw/zap)



Hide Ads