Gagal Beraksi, Residivis Curanmor Ditangkap Warga Bojonggede Bogor

Gagal Beraksi, Residivis Curanmor Ditangkap Warga Bojonggede Bogor

Devi Puspitasari - detikNews
Minggu, 21 Apr 2024 13:32 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. (Foto: dikhy sasra)
Bogor -

Seorang residivis bernama Deny (34) gagal mencuri motor di Bojonggede, Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil ditangkap usai kepergok warga.

"Pelaku residivis 2 kali masuk Lapas Cilodong kasus yang sama," kata Kanit Reskrim Polsek Bojong Gede AKP Ade Sudrajat saat dihubungi wartawan, Minggu (21/4/2024).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/4), sekitar pukul 20.05 WIB. Mulanya korban berinisial RR (21) berkunjung ke rumah temannya berinisial RP menggunakan motor Honda Beat berplat B-3835-EOT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah teman korban atau pinggir jalan yang beralamat di Kampung Kelapa Desa Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor," ujarnya.

Esoknya, pada Senin (15/4) sekitar pukul 01.30 WIB korban dan temannya makan di ruang tamu. Kemudian pukul 02.00 WIB RP keluar rumah untuk memindahkan motor yang terparkir di depan rumah.

ADVERTISEMENT

Korban melihat pelaku sedang menggeser motornya dan membobol kunci pakau letter T. Korban kemudian meneriaki maling.

"Karena pelaku melihat RP keluar rumah, pelaku lalu lari meninggalkan TKP dan RP berteriak 'Maling.. maling' dengan maksudnya agar warga menangkap pelaku tersebut," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap warga. Pelaku diamankan di rumah salah satu warga setempat tak jauh dari TKP. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bojonggede guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Simak juga 'Detik-detik Terpergoknya Maling di Klaten, Gagal Curi Motor':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)



Hide Ads