Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sengketa Pilpres pada 22 April mendatang. Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) Anggawira meyakini MK akan memutuskan secara adil.
"Kami percaya sepenuhnya bahwa MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres ini dengan keputusan yang adil seadilnya dan dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek. Jadi harapan kami 22 April nanti keputusan MK memperkuat legitimasi daripada kemenangan 02," ujar Anggawira dalam keterangan tertulis, yang diterima, Sabtu (20/4/2024).
Anggawira juga menyatakan Repnas telah menyampaikan amicus curiae kepada MK sebagai bahan pertimbangan dalam perkara ini. Ia menyebut MK sendiri akan mengunggah amicus curiae ke laman MK agar dapat dibaca publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sebagai suatu organisasi relawan pengusaha muda nasional yang selama ini berjuang memenangkan pasangan 02 bahwasanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang kita lakukan untuk memenangkan pasangan 02 kegiatan yang bersifat kerelawanan dan ini berlangsung secara masif, ini yang saya yakini mampu memenangkan hati masyarakat Indonesia," ujar Anggawira.
Ia mengatakan salah satu isi dari amicus curiae yang diberikan Repnas kepada MK adalah terkait tidak adanya korelasi bansos dengan keterpilihan Prabowo-Gibran. Anggawira juga menekankan kemenangan Prabowo-Gibran murni suara rakyat.
"Kemenangan 02 ini benar-benar merupakan kemenangan rakyat Indonesia sebesar 58 persen dari hasil hitung KPU. Ini merupakan salah satu atau kemenangan terbesar dalam sejarah pemilihan langsung baik di Indonesia maupun di dunia," ujar Anggawira.
Anggawira berharap usai keputusan MK nanti, masyarakat dapat kembali bergandengan tangan membangun Indonesia.
"Setelah ini kita sama-sama membangun solidaritas nasional untuk membawa Indonesia lebih maju, adil dan sejahtera," kata Anggawira mengakhiri.
(dwia/dwia)