4 Hal tentang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK 22 April

4 Hal tentang Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK 22 April

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 20 Apr 2024 09:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom)

Jaminan Tak Ada Deadlock

Fajar menjamin tak ada deadlock dalam pengambilan putusan sidang sengketa hasil Pilpres oleh hakim MK. Dia mengatakan deadlock tak akan terjadi meski hanya delapan dari sembilan hakim yang mengadili sengketa Pilpres 2024.

"Nggak ada deadlock," kata Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fajar mengatakan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres sudah diatur dalam Pasal 45 UU MK. Fajar menyebut pengambilan putusan diprioritaskan melalui musyawarah mufakat. Dia mengatakan hakim MK dapat melakukan dua kali musyawarah mufakat selama rapat permusyawaratan hakim (RPH).

"Kalau nggak tercapai udah, cooling down dulu, itu kata UU, diendapkan dulu, bisa ditunda nanti sore atau besok, tunda dulu," ucap Fajar.

ADVERTISEMENT

"Kalau sudah ditunda, mufakat lagi, upayakan untuk mufakat lagi. Dua kali mufakat di kedepankan," sambungnya.

Jika tidak ada kesepakatan setelah melakukan dua kali musyawarah, katanya, hakim MK dapat melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan putusan persidangan. Diketahui, hanya ada 8 Hakim MK yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024 sehingga memungkinkan hasil voting 4:4.

"Diputus dengan suara terbanyak, suara terbanyak itu berarti kalau 8 bisa jadi 5:3, 6:2 atau 7:1 atau akhirnya bisa jadi 8 bulat," jelasnya.

Fajar pun menjelaskan mekanisme jika voting hakim MK berakhir 4:4. Dia mengatakan suara ketua majelis sidang yang menentukan.

"Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan itu dikatakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK," ujar Fajar.

"Jadi nggak ada cerita deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian," imbuhnya.


(haf/haf)



Hide Ads