Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Pandangan LHKP Muhamadiyah-Sejumlah Guru Besar soal Sidang Sengketa Pilpres

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 19 Apr 2024 18:59 WIB
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.
Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. Kegiatan itu diikuti sejumlah guru besar yang menyampaikan pandangannya terkait gugatan sengketa hasil pemilu.

Sidang Pendapat Rakyat itu digelar di Fraser Residence Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024). Ada delapan tokoh yang menyampaikan pandangannya terkait gugatan sengketa hasil pemilu dalam kegiatan tersebut.

Empat tokoh yang hadir secara langsung adalah Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus Ketua KPU RI 2004-2007, Ramlan Surbakti; Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) PP Muhammadiyah, Siti Zuhro; Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto; dan Pemikir Kebhinekaan, Sukidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara empat tokoh lainnya hadir secara virtual dari Yogyakarta yakni Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas; Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar; Rektor Ull Yogyakarta, Fathul Wahid; dan lImuwan Politik UMY, Bambang Eka Cahya Widodo.

Ramlan Surbakti mengatakan pemilu tak bisa hanya dilihat dari hasilnya saja, melainkan dari proses pelaksanaan pemilihannya. Dia menyebut pemilu harus dinilai dari sejumlah parameter.

ADVERTISEMENT

"(Parameter-red) pertama, hukum pemilu demokratik. Kedua, dinamika warga negara tergambar dalam perwakilan. Ketiga, persaingan yang bebas adil. Keempat, penyelenggara pemilu yang profesional berintegritas. Kelima, partisipasi pemilih dalam proses sebaran pemilih, partisipasi bukan hanya mencoblos, wartawan yang meliput," kata Ramlan.

"Keenam, proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan atas asas pemilu dan prinsip integritas pemilu. Kemudian yang ketujuh sistem penegakan hukum yang adil dan tepat waktu. Tambahan saya adalah semua orang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu," lanjut dia.

Dia mengatakan pemilu juga tak bisa hanya dilihat dari hasil keputusan di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, hal itu mengingkari proses pemilu dan mengingkari seluruh rakyat Indonesia.

"Alternatif kedua, yang mengatakan, 'Pokoknya nilai hasilnya saja', 'MK itu hanya kalkulator', menurut saya mengingkari pemilu. Mengingkari seluruh bangsa Indonesia terlibat dengan anggaran yang sangat besar itu. Kalau hanya menilai Pemilu 2024 dari hasil sangat tidak demokratis dan tidak adil. walaupun ini sangat memenuhi syarat dari segi waktu," ujarnya.

Simak Video 'MK: Amicus Curiae Bisa Dipertimbangkan Sebagian, Seluruhnya atau Tidak':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia merekomendasikan alternatif ketiga dalam menilai Pemilu 2024. Dia mengatakan pemilu harus dilihat dari rangkaian proses pelaksanaan pemilihan tersebut.

"Karena itu saya ada alternatif ketiga, menilai pemilu 2024 tidak hanya dari hasil, tapi dari proses," ucapnya.

Sementara itu Siti Zuhro mengatakan dinamika demokrasi saat ini menunjukkan kecenderungan yang mengkhawatirkan. Dia mengatakan hal itu juga bisa membahayakan bangsa.

"Pengalaman enam kali pemilu, era reformasi sejak pemilu pertama kali tahun '99, sampai 2024, Pemilu 2024 ini merupakan pemilu yang sangat amat mengkhawatirkan dan membahayakan NKRI, mengapa? Karena ada cawe-cawe yang luar biasa dari penguasa, melakukan intervensi politik ke semua stakeholders terkait pemilu" tutur Siti.

Dia menyinggung bahaya cawe-cawe seorang penguasa dalam proses pemilu. Dia menyebut ambisi penguasa untuk melanjutkan kekuasaan dengan berbagai cara akan menjadi luka bagi demokrasi.

"Penguasa memang bukan incumbent yang sedang mencalonkan diri, tapi justru cawe-cawe jauh luar biasa ketimbang incumbent ketika mencalonkan dirinya tahun 2019. Mengapa? Karena dalam konteks ini nepotisme lebih memberikan peran yamg luar biasa kepada penguasa untuk memenangkan anaknya sendiri," ujar Siti.

"Kata kuncinya sangat jelas yaitu maintaning power, atas nama lanjutkan kekuasaan yang ada. Maka tak bisa dirinya sendiri dengan tiga periode, yang ada adalah anaknya pun harus jadi," sambung Siti.

Dalam kesempatan yang sama, Sulistyowati mengatakan pemilu merupakan jantung dari demokrasi. Dia mengatakan menjadi hal penting untuk membangun pemilu yang beretika dan bermartabat.

Simak Video 'MK: Amicus Curiae Bisa Dipertimbangkan Sebagian, Seluruhnya atau Tidak':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

"Kenapa pemilu itu adalah the heart of democracy. Karena pemilu akan melahirkan pemimpin yang amanah, yang setidaknya secara garis besar bisa dimintai pertanggungjawabannya untuk membuat warga negara sejahtera lahir dan batin, lahir" kata Sulistyowati.

"Artinya bisa mendapatkan akses kepada pendidikan, kesehatan, layanan publik. Batin itu artinya terbebas dari rasa takut, bebas berbicara, semua ada di dalam konstitusi kita. Semua hak-hak dasar warga negara dan itu harus bisa dijalankan dengan pemimpin yang dipilih lewat pemilu yang bermartabat dan beretika," tambah dia.

Dia menyebut sidang gugatan sengketa hasil pemilu di MK merupakan ujian untuk hukum di Indonesia. Menurutnya, sidang itu bukan sekadar mengadili perselisihan hasil pemilu.

"Sidang Mahkamah Konstitusi 2024 itu bagi saya bukan sekadar sidang mengadili perselisihan pemilu. Tapi juga sidang ujian apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung atau tidak," kata Sulistyowati.

Dia mengatakan ada tiga pilar negara hukum. Tiga pilar itu yakni demokrasi, konstitusi dan mekanisme kontrol.

"Hukum bisa dibuat secara courier, jadi putusan MK itu harus bisa secara jelas dibaca dimengerti oleh seluruh warga negara. Lalu juga hukum itu dapat diprediksi, jadi tidak berdasarkan kehendak-kehendak perorangan, tapi kita juga melihat sidang-sidang mahkamah itu bagaimana evidance base yang digelar berdasarkan analisisnya. Yang kita harapkan pertimbangan-pertimbangan hakim akan keluar sesuai dengan apa yang kita dengarkan bersama," kata Sulistyowati.

"Kedua, pilar konstitusi adalah menjamin hak-hak dasar warga negara. Ketiga, adalah mekanisme kontrol bagaimana pengadilan, adalah mekanisme kontrol yang mengawasi pemisahan kekuasaan di negeri ini dan di situ akan sangat diuji independensi dari mahkamah konstitusi," imbuhnya.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Beralih ke Sukidi, dia mengatakan hakim di MK mengemban amanah mulia menjaga konstitusi. Dia berharap para hakim yang menangani perkara gugatan sengketa hasil pemilu akan menjiwai spirit kenegarawanan.

"Yang mulia hakim konstitusi, saya menitipkan satu harapan agar seluruh hakim MK menjiwai spirit kenegarawanan untuk menyelamatkan konstitusi dan demokrasi dari kerusakan dan bahkan kepunahan," kata Sudiki.

Dia juga mengajak para hakim MK memanfaatkan momen ini sebagai momentum mengembalikan marwah MK. Dia juga berharap hakim MK akan menegakkan Konstitusi untuk kemanfaatan masyarakat Indonesia.

"Saya berharap bahwa para hakim MK mengurai akar masalah Pilpres yg terjadi pada tahun 2024 ini," ujarnya.

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024.Foto: Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah menggelar kegiatan Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu 2024. (Mulia Budi/detikcom)

Selanjutnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan moral budaya wajib difungsikan sebagai landasan sosiologis secara etika terhadap putusan MK terkait gugatan sengketa hasil pemilu. Dia mengatakan spirit yang penuh adab dalam pembukaan UUD 1945 juga tak bisa dikesampingkan.

"Pertama realitas sosiologis rakyat sebagai sumber dan modal moral budaya sosial politik yang wajib secara etika difungsikan sebagai konsideran sosiologis putusan MK RI dalam perkara yang sedang berlangsung. Diperlukan roh dan spirit purifikasi yuridis filosofis, sebagaimana teks luhur yang penuh adab di dalam Pembukaan UUD 1945," tutur Busyro.

Busyro mengatakan putusan MK harus berpihak pada supremasi etika kenegaraan. Menurutnya, hal itu menjadi momen untuk membangkitkan kepercayaan publik terhadap MK.

"Putusan MK dalam waktu dekat ini perlu sekali berpihak kepada supremasi etika kenegaraan dengan memutus hasil Pemilu tahun 2024 karena berbasis pada berbagai abnormalitas yang sudah menjadi fakta umum, sebagai hasil pemilu yang tidak memiliki keabsahan secara etika dan moral politik hukum," ujarnya.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia mengatakan putusan hakim yang berbasis keunggulan etika merupakan refleksi keadaban pemimpin bervisi ilmuwan dan profesional. Dia berharap hakim MK dapat bertanggungjawab secara etika kenegaraan dan historis.

"Mudah-mudahan pandangan ini beri sentuhan bagi hakim di MK untuk mampu mempertanggungjawabkan secara etika kenegaraan, historis," ujarnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Yogyakarta Zainal Arifin Mochtar mengatakan kewenangan MK tidak mungkin dibayangkan sebagai mahkamah kalkulator. Dia menyebut saat ini tengah dipertontonkan bagaimana kekuasaan dipusatkan dengan serampangan.

"Saya ingin mengajak hakim konstitusi, para schoolar tolong membayangkan dengan kejadian yang saat ini terjadi, apa pesan yang ingin kita titipkan kepada anak cucu. Apa sebenarnya yang mau kita titipkan, apa yang mau kita sampaikan? Apakah kita akan sampaikan bahwa silakan anda curang securang-curangnya karena otomatis anda tetap bisa memenangkan kekuasaan dan karena dibantu kekuasaan, ataukah kita akan sampaikan pada anak cucu kita bahwa keadilan itu harus ditegakkan walau ada ancaman," kata Zainal.

Dia mengatakan MK harus memperhatikan konsep putusan hukum itu ex aquo et bono. Dia mengatakan para hakim MK yang menangani gugatan sengketa hasil pemilu harus mampu menemukan keadilan dalam perkara tersebut.

"Sebelum kita ingin mengatakan bahwa MK harus memperhatikan itu dan harus melakukan hal-hal yang pertama, tentu saja adalah MK harus memperhatikan konsep yang selalu dalam putusan hukum itu ex aquo et bono, di mana hakim diberikan kesempatan. Hakim diberikan ruang untuk membuat sebuah putusan bahkan di luar dari apa yang ada. Bahkan di luar dari yang dimohonkan. Kenapa? Karena yang dijunjung tentu saja adalah keadilan. Hakim harus menemukan itu," ujarnya.

Dia mengatakan hakim juga tak boleh membiarkan aturan hukum digunakan secara tak benar. Dia menyebut momen ini menjadi waktu bagi hakim MK untuk menyelamatkan demokrasi.

"Yang namanya hukum tidak bisa itu, tidak boleh dibiarkan melakukan sesuatu atau memaksakan sesuatu yang impossible. Harus diperlihatkan ekses ini secara baik, tidak boleh kita biarkan aturan hukum memaksa atau membiarkan manusia ke arah impossible dalam konsep demokrasi, dalam konsep nepotisme, maupun konsep konstitusioinal," kata Zainal.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia mengajak hakim MK melihat pengambilan keputusan sidang sengketa Pilpres jadi kesempatan menyelamatkan demokrasi. Zainal menyebut kembali soal sistem bernegara yang hendak diturunkan ke anak-cucu kelak.

"Saya ingin mengatakan dan mengajak hakim MK dan kita para schoolar untuk melihat bahwa inilah kesempatan untuk menyelamatkan demokrasi. Inilah kesempatan untuk menyelamatkan wajah hukum demokrasi, dan tentu saja masa depan MK itu sendiri. Lagi-lagi pesan yang harus kita ingat adalah ini akan dibaca oleh anak cucu kita kelak," imbuhnya.

Rektor Ull Yogyakarta Fathul Wahid dan lImuwan Politik UMY Bambang Eka Cahya Widodo menyoroti prosedur dalam pendaftaran Pemilu 2024. Dia menyinggung perubahan PKPU terkait batas usia capres-cawapres.

"Salah satu persoalan yang sangat serius dalam Pemilu 2024 ini adalah prosedur itu mengabaikan ketentuan, mengabaikan hukum, dan tidak patuh pada hukum. Dan akibatnya adalah prinsip keadilan pemilu menjadi bermasalah kalau kita mengacu pada definisi keadilan," kata Bambang.

"Pemilu menurut ideal adalah bahwa memastikan setiap tindakan prosedur dan putusan terkait proses pemilu adalah taat hukum. Ketidakpatuhan pada hukum yang dilakukan oleh KPU telah menimbulkan kerugian konstitusional yang sangat fundamental bagi peserta pemilu," kata Bambang.

Dia mengatakan kompetisi harus dilakukan secara adil dengan memegang prinsip integritas. Dia mengatakan setiap peserta pemilu harus mendapat ruang dan kesempatan yang setara tanpa ada perlakuan khusus.

"Saya ingin menyoroti persoalan yang lebih mendasar yaitu soal integritas pemilu. Integritas pemilu mensyaratkan bahwa semua peserta harus diperlakukan secara setara, dan perlindungan integritas harus berlaku untuk semua peserta dan seluruh proses," ucap Bambang.

Dia menyebut UU Pemilu tak boleh diubah saat proses pemilu itu berlangsung. Menurutnya, perubahan batas usia minimum capres-cawapres merupakan catatan untuk Pemilu 2024.

"UU Pemilu mestinya tidak diubah di tengah-tengah proses pemilu, supaya memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi semua peserta supaya tidak ada calon peserta yang secara spesifik diuntungkan oleh perubahan dadakan tersebut. UU Pemilu bukan sambat yang bisa dibuat dadakan, inilah catatan penting dari Pemilu 2024," ujarnya.

Simak sikap dari PP Muhammadiyah di halaman selanjutnya:

Sikap Resmi PP Muhammadiyah

Sementara itu PP Muhammadiyah sendiri sudah mengeluarkan pernyataan resmi kepada media terkait hasil pemilu. Surat Pernyataan resmi itu bernomor 002/PER/I.0/I/2024 tentang Hasil Pemilu 2024.

Surat pernyataan resmi PP Muhammdiyah ini dirilis pada 22 Maret 2024. Surat pernyataan resmi sikap PP Muhammadiyah terkait hasil pemilu ini diteken oleh Ketua Umum Prof Dr Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Prof Dr Abdul Mu'ti

Berikut isi surat pernyataan resmi tersebut:

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Sehubungan dengan telah dilaksanakan pemungutan suara dan penghitungan hasil pemilu 2024 yang diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan:

1. Menyampaikan selamat kepada anggota legislatif DPR, DPRD II, DPRD I, DPD, dan Presiden- Wakil Presiden terpilih dengan tetap menunggu penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang terpilih niscaya berjiwa negarawan dengan bersungguh- sungguh dan penuh tanggung jawab mengemban dan melaksanakan amanat rakyat yang sangat berat.

2. Menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak.

3. Mengajak masyarakat untuk menyikapi hasil pemilu sebagai realitas politik dan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang dipilih oleh bangsa Indonesia. Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa.

4. Meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik. Bagi MK penyelesaian sengketa pemilu dengan jujur dan amanah merupakan momentum untuk meningkatkan kinerja, memperbaiki citra, dan memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun.

Semoga dalam masa lima tahun ke depan bangsa Indonesia lebih maju, adil, makmur, bermartabat, dan sejahtera.

Simak Video 'MK Akan Mulai Sidang Sengketa Pileg 29 April, Putusan 10 Juni':

[Gambas:Video 20detik]

(mib/aud)



Hide Ads