PD Hormati Megawati Ajukan Amicus Curiae, Pertanyakan Posisi Ketum PDIP

PD Hormati Megawati Ajukan Amicus Curiae, Pertanyakan Posisi Ketum PDIP

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 17 Apr 2024 07:23 WIB
Kamhar Lakumani (Dokumentasi pribadi).
Foto: Kamhar Lakumani (Dokumentasi pribadi).
Jakarta -

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat (PD) Kamhar Lakumani menghormati Megawati Soekarnoputri yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sengketa Pilpres 2024 di mahkamah Konstitusi (MK). Meski begitu, Kamhar mempertanyakan posisi Megawati sebagai Ketua Umum (Ketum) PDIP, parpol yang mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon gugatan.

"Kami menghormati apa yang dilakukan Ibu Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae di persidangan MK sebagai sebuah ikhtiar perjuangan di satu sisi," kata Kamhar saat dihubungi, Selasa (16/4/2024).

"Namun pun demikian, di lain sisi tentu saja juga patut dipertanyakan apakah tepat sebagai Ketua Umum PDIP yang menjadi partai politik pengusung utama pasangan calon Ganjar-Mahfud yang mana dalam perkara ini selaku penggugat mengajukan diri sebagai amicus curiae? Ini yang mesti dicermati bersama," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamhar yakin hakim MK akan profesional dalam meutuskan hasil sengketa Pilpres. Dia menyebut pihaknya berpegang pada prinsip siap menang dan siap kalah.

"Tentu saja ini berpulang pada Hakim MK. Kami percaya sepenuhnya Hakim MK akan bersifat arif, bijak dan profesional dalam merespon ini. Kami menghargai seluruh ikhtiar perjuangan, namun kami juga berpegang teguh pada prinsip siap menang dan siap kalah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Megawati Jadi Amicus Curiae

Sebelumnya, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK. Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court, yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberi izin menyampaikan pendapatnya.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan," kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK.

Hasto mengatakan Megawati juga menyerahkan surat tulisan tangan ke Mahkamah Konstitusi. Dia berharap keputusan MK akan menciptakan keadilan yang dapat menerangkan bangsa dan negara.

Simak Video: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK

[Gambas:Video 20detik]



(dek/jbr)



Hide Ads