Penggunaan dewan juri dari pihak eksternal merupakan salah satu upaya KPU DKI Jakarta untuk menjamin netralitas penilaian karya-karya peserta. Para ahli ini, kata Astri, diharapkan dapat memberikan penilaian yang objektif.
"Untuk menjamin netralitas, makanya kita mengundang dewan juri ini dari pihak eksternal. Itupun pihak eksternalnya pun tadi kita bagi-bagi ya, supaya nantinya mereka ini dapat memberikan pandangan secara objektif terhadap karya-karya peserta yang masuk," kata Astri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain penggunaan juri dari pihak eksternal, KPU DKI Jakarta juga memastikan netralitas dengan melarang pihak yang terafiliasi dengan tim juri untuk mengikuti sayembara. KPU DKI Jakarta ingin memastikan sayembara ini dari, oleh, dan untuk masyarakat Jakarta.
"Untuk tadi menjamin netralitas kita juga, bahwa seluruh pegawai KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota, tim juri sayembara, ini tidak boleh terafiliasi bahkan. Jadi kita dilarang mengikuti sayembara ini. Jadi yang terafiliasi kita tidak memperbolehkan. Itu untuk menjaga netralitas salah satunya. Jadi kita ingin memastikan bahwa sayembara ini dari masyarakat Jakarta, oleh masyarakat Jakarta, dan nantinya untuk masyarakat DKI Jakarta," tutur Anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina di lokasi yang sama.
Penyelenggaraan Sayembara Pembuatan Maskot dan Jingle ini bertujuan untuk melibatkan masyarakat dalam menyemarakkan Pilgub DKI Jakarta 2024. KPU berharap masyarakat lebih terlibat dalam pesta demokrasi ini.
Pemenang utama sayembara masing-masing akan memperoleh hadiah senilai Rp 30 juta. Sementara itu, terdapat pula hadiah hiburan untuk lima orang masing-masing jenis sayembara dengan total hadiah senilai Rp 10 juta.
Lihat juga Video 'Airlangga Ungkap 3 Kandidat Golkar untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta':
(jbr/jbr)