Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memulai sayembara pembuatan maskot dan jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta Tahun 2024. KPU DKI ingin meningkatkan partisipasi masyarakat.
"Jadi tujuan utama pelaksanaan sayembara ini adalah, yang pertama kita inginkan nantinya yang digunakan sebagai maskot dan juga jingle ini datang dari masyarakat DKI Jakarta sendiri," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Karena ini kan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernurnya untuk DKI Jakarta, jadi kami inginkan masyarakat bisa punya andil, punya partisipasi dalam rangka menyemarakkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini. Jadi ada sense of belonging-nya gitu kalau bisa dibilang ya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilgub DKI Jakarta 2024 mengusung tema "Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang Berkualitas, Berintegritas, dan Damai". Sementara slogannya adalah "Suara Kita Masa Depan Jakarta".
Maskot dan jingle yang disayembarakan pun harus mengandung tema dan slogan dari Pilgub ini.
"Jadi nanti kami inginkan supaya nantinya maskot dan juga jingle ini dapat menggambarkan tema dan slogan yang kita buat," ujarnya.
Syarat peserta sayembara ini adakah seluruh penduduk DKI Jakarta yang telah memiliki KTP Elektronik, baik individu maupun dari badan usaha, asosiasi, kelompok, dan lembaga pendidikan/riset yang berdomisili di DKI Jakarta. Peserta diperbolehkan mengikuti salah satu maupun kedua sayembara asalkan tidak mengirimkan lebih dari satu karya untuk jenis sayembara yang sama.
"Kita tidak membatasi misalnya dia bisa mengirimkan satu karya di maskot tapi satu karya di jingle. Asalkan dia hanya kirim satu-satu aja. Jadi dia tidak boleh misalnya dia mengirimkan karyanya dua gitu, untuk maskot dua-duanya, atau lebih dari satu gitu untuk satu jenis sayembara. Jadi dia hanya boleh mengirimkan satu untuk satu jenis sayembara, tapi kalau misalnya dia ingin ikut keduanya itu dibolehkan," ucap Astri.
Peserta hanya perlu mengisi formulir pendaftaran yang dapat diunduh di website KPU Provinsi DKI Jakarta yang disertai dengan penyerahan softcopy, kartu identitas (KTP/SIM/paspor), dan karya. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.
Karya yang dikumpulkan peserta haruslah ciptaan sendiri dan tidak pernah dipublikasikan, tidak mengandung unsur SARA dan unsur lain yang menyinggung kelompok tertentu, serta diberi judul jingle atau nama maskot.
Karya-karya yang dikumpulkan peserta akan dinilai langsung oleh tujuh orang dewan juri. Ini meliputi empat orang dari KPU DKI Jakarta dan tiga orang lainnya merupakan ahli di bidangnya.
"Jadi untuk juri sayembaranya ini masing-masing jurinya ada tujuh orang. Untuk maskot ini tiga orang dari pihak eksternal dan empat orang dari pihak KPU DKI. Tiga orangnya ini siapa aja, tiga orangnya ini ada dari budayawan, kalau untuk maskot ya, budayawan, terus ahli komunikasi, dan yang ketiga adalah desainer grafis. Jadi kami ingin mereka-mereka ini yang sudah memang ahli dalam hal desain grafis dan juga seniman itu dapat berpartisipasi menjadi juri," jelas Astri.
"Untuk jingle, sama, tujuh orang dewan juri, tiga dari eksternal, empat dari KPU DKI, yaitu dari budayawan dan seniman, kemudian dari akademisi yang bergerak dalam bidang seni, dan juga dari produser musik atau arranger," lanjutnya.
Lihat juga Video 'Airlangga Ungkap 3 Kandidat Golkar untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.