Pj Walkot Bekasi, Pj Bupati Wajo Ngaku Ditugaskan Kemendagri Bersaksi di MK

Pj Walkot Bekasi, Pj Bupati Wajo Ngaku Ditugaskan Kemendagri Bersaksi di MK

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 19:30 WIB
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK (Anggi-detikcom)
Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK (Anggi-detikcom)
Jakarta -

Tim hukum Ganjar-Mahfud menanyakan soal ada tidaknya surat untuk bersaksi di sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, kepada dua kepala daerah yakni Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad dan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu. Diketahui kedua kepala daerah itu dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran.

Anggota tim hukum Prabowo-Gibran mengatakan beberapa pejabat sudah mendapat surat tugas dari Kemendagri untuk bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sekedar informasi bahwa untuk merespons pemohon 02 tadi, status dari dua saksi dari Kemendagri, surat resminya telah diserahkan ke paniteraan," kata Tim Hukum Prabowo Gibran, Fahri Bachmid, dalam sidang di MKRI, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di kesempatan yang sama, Gani mengaku sudah mendapatkan surat tugas dari Kemendagri untuk bersaksi di sidang sengketa pilpres. Penugasan dari Kemendagri, kata Gani, atas perintah (Tim Kampanye Nasional) Prabowo-Gibran.

"Kehadiran saya sebagai saksi di sini berdasarkan surat permintaan dari TKN kepada Kemendagri, dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini," kata Gani dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Begitu pula dengan Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu. Ia juga mengaku sudah mendapat surat tugasnya dari Kemendagri.

Simak Video 'Pj Walikota Bekasi Jelaskan soal Viral 'Pamer Jersey 02' di Sidang MK':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/aud)



Hide Ads