BW Bilang Ada Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej, Ketua MK: Apa Relevansinya?

Sidang Sengketa Pilpres di MK

BW Bilang Ada Penyidikan Baru untuk Eddy Hiariej, Ketua MK: Apa Relevansinya?

Anggi Muliawati - detikNews
Kamis, 04 Apr 2024 09:33 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres, Rabu (27/3). Bambang Widjojanto (BW) menjadi salah satu pengacara Anies-Muhaimin dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto Bambang Widjojanto (BW) di sidang MK: (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyinggung jabatan anggota tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, yang merupakan mantan pimpinan KPK dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Jabatan BW dulu di KPK disebut Suhartoyo saat BW protes kehadiran Eddy Hiariej sebagai ahli Prabowo-Gibran.

Hal tersebut terjadi sebelum pemeriksaan ahli dan saksi dimulai di MK, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024). BW keberatan karena KPK sedang melakukan penyidikan baru terhadap Eddy.

"Saya dapat info di berita, sahabat saya Eddy, kalau terbitan penyidikan baru ke Eddy," kata BW saat melayangkan protes dalam sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhartoyo yang duduk sebagai ketua majelis hakim konstitusi pun bertanya mengenai hubungan penyidikan baru Eddy dengan kehadiran Eddy sebagai ahli dari pihak Prabowo-Gibran. BW pun menyebut kehadiran Eddy menandai bahwa tim Prabowo tidak menghormati MK.

"Apa relevansinya?" kata Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati Mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan sebagai ahli," jelas BW.

Setelah itu, baru Suhartoyo menegur BW. Suhartoyo menyinggung jabatan BW yang pernah menjadi pimpinan KPK .

"Bapak kan mantan Ketua KPK, baru penyidikan atau tersangka baru?" tanya Suhartoyo.

"Saya ingin mengajukan ini jadi sebuah pertimbangan, nanti majelis pertimbangkan," jawab BW.

"Iya nanti majelis pertimbangkan," jawab Suhartoyo.

Sebagai informasi, Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Namun, status tersangka Eddy Hiariej telah dinyatakan tidak sah oleh putusan praperadilan.

Diketahui, agenda sidang hari ini adalah mendengarkan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni Prabowo-Gibran. Dalam sidang ini tim Prabowo-Gibran membawa 6 saksi dan 8 ahli.

Simak juga Video: Kasus Eddy Hiariej: 2 Kali Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah

[Gambas:Video 20detik]




(zap/haf)



Hide Ads