Saksi Bawaslu Mengaku Identifikasi 19 Masalah Pemungutan-Penghitungan Suara

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Saksi Bawaslu Mengaku Identifikasi 19 Masalah Pemungutan-Penghitungan Suara

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 03 Apr 2024 16:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Agenda sidang hari ini ialah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari KPU dan Bawaslu. KPU akan membawa 2 saksi dan 1 ahli, sedangkan Bawaslu 2 ahli dan 7 saksi.
Foto ilustrasi sidang MK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Saksi yang dihadirkan Bawaslu pada persidangan sengketa Pilpres 2024, Iji Jaelani, menyatakan jika pihaknya telah mengidentifikasi 19 perkara selama periode pemungutan hingga penghitungan suara. Salah satu masalahnya, yakni peralatan logistik yang tidak lengkap.

"Bawaslu telah mengidentifikasi 19 masalah pada pemungutan dan penghitungan suara dan telah dilakukan langkah tindak lanjut dan semuanya sudah disiarkan di siaran pers Bawaslu," kata Iji dalam persidangan, Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Iji merinci, ada 13 masalah pada saat pemungutan suara dan 6 lainnya pada proses penghitungan suara. Ia menyebut soal pembukaan TPS yang dimulai lebih dari pukul 07.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masalah pertama pembukaan TPS mengalami pemungutan suara lebih dari pukul 07.00. Masalahnya karena hujan, tendanya rusak atau bocor, logistik yang belum datang atau kurang, saksi KPPS atau pemilih belum hadir pukul 07.00. Saran perbaikan segera dilakukan pemungutan suara begitu hal-hal tadi yang menyebabkan keterlambatan sudah berhenti," ujar Iji.

Ia mengatakan pelanggaran kedua terkait tidak adanya alat pembantu tuna netra saat pemungutan suara. Ia juga menyampaikan peralatan logistik yang tak lengkap.

ADVERTISEMENT

"Tidak tersedia alat pembantu tunanetra per salahnya karena logistik tidak tersedia atau terlambat tiba. Oleh karena itu maka pengawas TPS agar segera disediakan alat bantu tuna netra tersebut," kata Iji.

"Maslah yang ketiga adalah logistik yang tidak lengkap baik, surat suara, tinta, paku, C. Hasil maupun logistik lainnya. Saran perbaikan agar dilakukan PTPS agar surat suara dan logistik yang kurang agar dikoordinasi secara berjenjang agar dapat dilengkapi. Dalam hal tidak juga ada penggantinya direkomendasikan PSU atau PSL," sambungnya.

Iji juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian KTP dengan DPT (daftar pemilu tetap). Ia mengatakan di hari yang sama pengawas sudah mengevaluasi hal itu.

"Tidak sesuai dengan KTP elektronik, pertama yang benar-benar bukan datang ke TPS, bukan pemilih DPT, dan bukan pemilih DPK, dialah DPTb yang tidak membawa surat pindah milih. Pengawas saran perbaikan bahwa agar pemilih tidak diizinkan," imbuhnya.

(dwr/dnu)



Hide Ads