Tim Ganjar Kutip Ucapannya soal 'Putusan MK Cacat', Yusril Langsung Bereaksi

Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Ganjar Kutip Ucapannya soal 'Putusan MK Cacat', Yusril Langsung Bereaksi

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 02 Apr 2024 09:15 WIB
Jakarta -

Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Luthfi Yazid, mengutip pernyataan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Yusril yang kini menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran di MK langsung bereaksi.

Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Mulanya, ahli hukum tata negara, Aan Eko Widiarto, menjelaskan wewenang MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Luthfi lalu mengajukan pertanyaan kepada Aan. Dia awalnya bertanya terkait wewenang MK memeriksa hasil pemilu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagaimana menurut saudara apabila, apakah hanya Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakanlah angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak bisa diperdebatkan lagi," kata Luthfi.

Luthfi lalu menyinggung pernyataan Yusril yang menyebut jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum. Dia mengatakan Yusril saat itu mengatakan putusan MK akan berdampak panjang.

ADVERTISEMENT

"Yang kedua, ada seorang pakar ya hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di dalam wawancara dan di berbagai media dia mengatakan bahwa putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi itu cacat hukum secara serius bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," ujarnya.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'Andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari saudara," sambung dia.

Yusril langsung bereaksi menanggapi Luthfi. Dia mengatakan pernyataannya yang dikutip Luthfi tidak tepat.

"Sebelum menanyakan saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis," ujarnya.

"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," lanjutnya.

Sementara itu, Aan mengatakan putusan MK tersebut cacat hukum. Meski begitu, kata dia, putusan MK itu telah diuji dengan berbagai pertimbangan.

"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai ratio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksinya," ujarnya.

(amw/haf)



Hide Ads