MK Sebut Menteri Dipanggil dalam Sidang Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili

MK Sebut Menteri Dipanggil dalam Sidang Sengketa Pilpres Tak Bisa Diwakili

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 23:39 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
Jakarta -

Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang akan dipanggil untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak dapat diwakili. Undangan pemanggilan akan disampaikan MK kepada para saksi.

"Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir," kata Juru Bicara Hakim MK, Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Senin (1/4/2024) malam.

Enny menyebutkan, Mahkamah sudah memiliki pertimbangan tersendiri di balik keputusan mereka memanggil 4 nama menteri itu ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana dalil-dalil para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut 4 pihak tersebut," ujarnya.

MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim MK.

ADVERTISEMENT

"Saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4).

Dia mengatakan para pihak itu akan dipanggil pada hari Jumat (5/4). Dia mengatakan MK sebenarnya menolak permohonan para pemohon untuk memanggil para menteri.

Namun, dia mengatakan hakim MK menilai keterangan dari lima pihak itu penting. Dia mengatakan para pihak dalam sidang tidak dapat bertanya ke para menteri.

"Karena ini keterangan yang diminta mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan, jadi yang melakukan pendalaman hanya para hakim," ucapnya.

(bel/dek)



Hide Ads