Saksi Anies Persoalkan Tipeks di Formulir C Hasil, Ketua KPU Beri Penjelasan

Sidang Sengketa Pilpres 2024

Saksi Anies Persoalkan Tipeks di Formulir C Hasil, Ketua KPU Beri Penjelasan

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 14:44 WIB
Sidang MK pada Senin (1/4/2024)-(Anggi/detikcom)
Foto: Sidang MK pada Senin (1/4/2024)-(Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan adanya tipeks dalam formulir C hasil Pemilu 2024. Hasyim mengatakan hal itu lantaran formulir C hasil yang asli yang akan difoto dan diunggah ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Mulanya, saksi dari tim Anies-Muhaimin, Amrin Harun, menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam formulir C hasil di Sirekap. Salah satu keanehan itu, diantaranya terdapat tipeks dalam formulir C hasil.

"Kelihatan juga ada tipeks, kemudian saksi 02 di halaman 1 dan selanjutnya beda, saya mulai mempertanyakan kok bisa formulir C hasil ini gini, harusnya kan suci," ujarnya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di gedung MK, Senin (1/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasyim mengatakan formulir C hasil yang asli yang harus difoto dan diunggah ke Sirekap. Menurutnya, jika menggunakan dokumen, pembacaan oleh sistem pun akan berbeda.

"Tadi disampaikan formulir C hasil itu ada keanehan karena misalkan kenapa ditipeks? Karena formulir C hasil yang ada tally-nya (perhitungan) itu yang difoto dan akan dibaca oleh sistem," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau itu menggunakan model dokumen hukum nanti pembacaannya hasilnya akan beda, maka secara aturan menggunakan tipeks," imbuh dia.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian meminta KPU membawa bukti asli formulir C hasil yang dimaksud Amrin. Saldi mengatakan KPU harus menyerahkan bukti itu kepada mahkamah.

"Jadi saudara termohon, Pak Hasyim dan kawan-kawan, tolong nanti keterangan dari saksi yang mengklaim ada perubahan-perubahan itu, kami diberikan bukti aslinya semuanya, nanti akan diserahkan, tolong diserahkan bukti asli di tingkat TPS yang bermasalah itu, lalu hasil rekap di tingkat kecamatan yang aslinya diserahkan ke MK," ujarnya.

"Itu kan diambil secara random, kami mau lihat pergeseran-pergeseran itu bagaimana nanti penyelesaiannya di tingkat kecamatan," sambung dia.

(amw/haf)



Hide Ads