Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan kapasitas Anthony Budiawan sebagai ahli dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu lantaran Yusril mengaku bingung Anthony merupakan ahli hukum, pidana atau nujum.
Mulanya, Yusril meminta kepada Ketua MK Suhartoyo agar saksi yang hadir dapat memberikan keterangan sesuai dengan keahliannya. Yusril pun mengaku bingung dengan keahlian dari Anthony.
"Yang Mulia, boleh kami mengusulkan sesuatu?" Tanya Yusril dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apa," kata Ketua MK Suhartoyo.
"Supaya kami ini tidak bingung sebagai pihak terkait, mungkin lebih baik kuasa hukum yang menghadirkan ahli menerangkan ahli ini sebenarnya ahli apa. Apakah ahli pidana, ekonomi, atau ahli nujum, atau ahli apa dia dihadirkan di sini. Kami bingung," kata Yusril.
Suhartoyo pun menanggapi hal itu. Menurutnya, keahilan dari ahli, MK yang akan menilainya.
"Biar kami yang menilai Prof," tuturnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Anies-Muhaimin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli dalam sidang sengketa Pilpres hari ini. Total ada tujuh ahli yang dihadirkan, antara lain:
1. Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Bambang Eka Cahya
2. Ekonom Universitas Indonesia, Faisal Basri
3. Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Prof Ridwan
4. Ekonom dari Universitas Indonesia, Vid Adrison
5. Kepala Pusat Studi Forensik Digital UII yang juga Dosen Jurusan Informatika FTI UII, Dr Yudi Prayudi
6. Pakar Otonomi Daerah dari Universitas Nasional, Prof Djohermansyah Djohan
7. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.
Simak Video 'Ahli Kubu Anies Nilai Suara Prabowo Tambah 26 Juta Berkat Jokowi-Bansos':