Fahri Hamzah Komentari Sidang MK, Sindir Alat Bukti Kliping

Fahri Hamzah Komentari Sidang MK, Sindir Alat Bukti Kliping

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 01 Apr 2024 11:35 WIB
Fahri Hamzah
Foto: Fahri Hamzah (dok.Istimewa)
Jakarta -

Juru Bicara TPN Prabowo-Gibran yang juga Waketum Partai Gelora, Fahri Hamzah, mengomentari sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilpres. Fahri Hamzah menilai bukti yang dibawa Pemohon hanya kliping koran dan berita.

Hal itu awalnya disampaikan Fahri Hamzah lewat cuitan di akun X-nya @Fahrihamzah, seperti dilihat detikcom, Senin (1/4/2024). Dia mempertanyakan apa yang terjadi di MK.

"Ada apa di MK? Aku lihat alat buktinya kliping," cuitnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fahri mengakui mempersoalkan alat bukti yang dibawa dalam sidang MK. Menurutnya, bukti-bukti yang ditampilkan sekadar kliping berita.

"Jadi karena alat buktinya adalah kliping, maka artinya itu hanya membaca ulang berita yang sudah pernah ada," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Karena itu lah, Fahri berpendapat tidak ada alat bukti sama sekali yang diajukan Pemohon. Menurutnya, kliping berita dan koran bukan alat bukti dalam sengketa Pemilu 2024 di MK

"Sehingga yang disebut alat bukti tidak terdapat sama sekali. Karena kliping koran dan berita sama sekali bukanlah alat bukti dalam sengketa hasil Pemilu di MK. Dan hampir semua berita itu sudah pernah dibantah jadi kliping itu sepihak," ujar dia.

Seperti diketahui, MK kembali menggelar sidang gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03. MK memeriksa saksi dan ahli dari pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 hari ini. Timnas AMIN mengungkap pihaknya membawa 19 orang yang terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli.

Sidang digelar di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Tujuh hakim konstitusi lainnya yang ikut mengadili sidang ini ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Daniel Y P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani.

Diawal sidang, dilakukan pengucapan sumpah untuk saksi dan ahli. Saksi yang dihadirkan dalam persidangan Timnas Amin antara lain:

1. Mirza Zulkarnain
2. Muh Fauzi
3. Anies Priyo Ashari
4. Andi Hermawan
5. Surya Dharma
6. Ahmad Huseiri
7. Mei Suci Rahayu
8. Surtono
9. Dr Arif Parta Widjaya
10. Amrin Harun (melalui zoom)
11. Admin Arman

Kemudian terdapat 7 ahli tang dihadirkan oleh Timnas Amin, antara lain:

1. Bambang Eka
2. Faisal Basri
3. Prof Ridwan
4. Fritz Adrison
5. Yudi Prayudi
6. Prof. Johan
7. Antoni Budiwan

Simak Video 'Ahli Kubu AMIN Anggap KPU Langgar Prosedur Terima Pendaftaran Cawapres Gibran':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/gbr)



Hide Ads