Bawaslu: Laporan ke Zulhas, Airlangga hingga Erick Thohir Tak Penuhi Materiil

Bawaslu: Laporan ke Zulhas, Airlangga hingga Erick Thohir Tak Penuhi Materiil

Dwi Rahmawati - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 04:20 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan anggota Bawaslu RI Puadi memberikan keterangan pers di dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/2024).
Foto: Rahmat Bagja (Agung Pambudhy/detikcom).
Jakarta -

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menanggapi laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato hingga Menteri BUMN. Bagja mengatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu itu tidak memenuhi persyaratan materiil.

Hal itu disampaikan Bagja saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres di sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) malam. Bagja mengatakan dugaan pelanggaran pemilu nomor 001 2022 yang termuat dalam materi laporan terhadap Mendag Zulkifli Hasan tak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil. Adapun putusan itu tertuang dalam surat Bawaslu nomor 27/2024.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan program Kemenhan yang digunakan sebagai alat atau materi kampanye oleh Partai Gerindra dan pasangan capres dan cawapres nomor 2. Bawaslu melalui surat nomor 27/2024 perihal pemberitahuan status laporan nomor 004 tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," ucap Bagja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagja juga menyampaikan laporan terhadap Airlangga Hartarto kala mengunjungi Alun-alun Tastura, Praya di Lombok Tengah juga bukan pelanggaran pemilu. Bagja menyebut penyelidikan terkait laporan itu tidak dapat dilanjutkan oleh Bawaslu.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dihadiri pejabat negara Airlangga Hartarto dengan kesimpulan terhadap dugaan tindak pidana pemilu Pasal 523 juncto pasal 280 huruf j UU pemilu yang dilakukan oleh pelaksana kampanye Partai Golkar tanggal 14 Januari 2024 di Alun-alun Tastura, Praya, Kabupaten Lombok Tengah tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu dan tidak dapat dilanjutkan pada tahapan penyidikan dan dilakukan pemberitahuan status laporan tanggal 22 Januari 2024," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, katanya, Bawaslu juga tidak melanjutkan laporan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Dia menyebut laporan tidak diregistrasi oleh Bawaslu lantaran tak memenuhi syarat.

"Bahwa hasil tindak lanjut berkenaan pelanggaran Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ikut dalam mengkampanyekan terhadap Paslon 02 selanjutnya berdasarkan status laporan nomor 241/ 21 Februari 2024 laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materiil," pungkasnya.

(dwr/whn)



Hide Ads