Giliran 02 Membalas Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan

Giliran 02 Membalas Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 29 Mar 2024 05:01 WIB
Jakarta -

Pihak capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kali ini menjawab permohonan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait tudingan perolehan suara pasangan 02 nol semua. Pihak 02 menegaskan itu hanya tudingan sebab tidak ada bukti mendukung.

Jawaban pihak 02 itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Terkait suara Prabowo-Gibran nol 0 itu tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.

"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi," kata salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah dalam sidang sengketa Pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemohon lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Menurutnya, narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yang secara sah dalam hukum.

"Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihak Prabowo-Gibran juga menyebut dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh MK. Yuri mengatakan pemohon justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran TSM.

"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.

"Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri," imbuh dia.

Namun, kata dia, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, menurutnya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.

"Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait," tuturnya.

Jawaban KPU

Dalam kesempatan ini, KPU juga turut menanggapi permohonan Ganjar-Mahfud mengenai suara Prabowo-Gibran. KPU menegaskan gugatan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

"Bahwa penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wapres 2024 untuk paslon presiden dan wapres nomor urut 2 versi pemohon adalah 0 atau nihil sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," ujar pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam persidangan.

"Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," imbuhnya.

Baca halaman selanjutnya>>




Hide Ads