Head to Head di MK: Otto Hasibuan Vs Tim AMIN, Yusril Vs Tim Ganjar

Head to Head di MK: Otto Hasibuan Vs Tim AMIN, Yusril Vs Tim Ganjar

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Mar 2024 22:38 WIB
Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Foto: Sidang sengketa pilpres di MK, Kamis (28/3/2024). (Anggi Muliawati/detikcom).
Jakarta - Adu pendapat hukum terjadi di sidang gugatan sengketa Pilpres 2024. Tim pembela Prabowo-Gibran selaku pihak terkait, menurunkan Otto Hasibuan untuk menyampaikan jawaban atas dalil gugatan dari tim Anies-Cak Imin (AMIN) dan Yusril Ihza Mahendra untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tim Ganjar-Mahfud.

Sidang sengketa Pilpres 2024 dengan agenda jawaban dari termohon dan pihak terkait itu digelar di di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024). Dalam jawabannya, Otto menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor 1.

Otto awalnya bicara wewenang MK dalam mengadili sengketa pemilu. Dia mengatakan gugatan yang diajukan pasangan AMIN tidak tepat untuk seluruhnya diadili oleh MK.

"Tidak tepat bila pemohon membawa seluruh persoalan yang berkaitan dengan kecurangan pelanggaran dalam proses pemilu yang menjadi kewenangan dari badan-badan lain kepada Mahkamah Konstitusi ini yang kewenangannya terbatas pada hasil pemilu yang mempengaruhi keterpilihan presiden dan wakil presiden guna diperiksa dan diadili di Mahkamah Konstitusi hanya dalam waktu 14 hari," kata Otto di MK.

Otto mengatakan MK memiliki waktu 14 hari dalam mengadili sengketa pemilu. Di satu sisi pengisian jabatan publik di Indonesia juga telah memiliki jadwal yang tetap.

"Adanya keketatan sehubungan jangka waktu ini tidak lain untuk memastikan agar agenda ketatanegaraan pengisian jabatan di republik ini berjalan lancar dan tepat waktu," ujar Otto.

Menurut Otto, jika sengketa pemilu tidak kunjung usai, maka hal itu akan mempengaruhi pengisian jabatan strategis di Indonesia. Otto mengatakan jika hal itu terjadi bisa menimbulkan krisis ketatanegaraan secara nasional.

"Bila rangkaian pemilu ini tidak berkesudahan misalnya dengan permintaan diskualifikasi pemilihan ulang sangat berpotensi menimbulkan persoalan lain yang mengarah pada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai," tutur Otto.

Selain itu, Otto mengatakan dalil gugatan yang disampaikan AMIN dan Ganjar-Mahfud berisi asumsi belaka. Menurut Otto, apa yang disampaikan para pemohon lebih banyak dengan asumsi.

"Kita sudah mendengar permohonan paslon nomor satu dan nomor 3 dalam persidangan ini. Apa yang disampaikan dalam permohonan tersebut penuh dengan asumsi dan narasi yang sedemikian rupa yang terkesan untuk menggiring opini seakan-akan kekalahan dari pemohon adalah karena adanya kecurangan pemilu," kata salah Otto.

Otto menyoroti narasi yang masif digaungkan oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud perihal adanya kecurangan dan bantuan sosial di balik kemenangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, hal itu menyakitkan bagi masyarakat yang telah memilih Prabowo-Gibran.

"Narasi-narasi yang dikembangkan dan yang dibangun seakan-akan rakyat memilih Prabowo-Gibran adalah karena kecurangan dan karena adanya bansos. Terus terang hal ini sangat menyakitkan dan melukai hati masyarakat Indonesia," jelas Otto.

Menurut Otto, asumsi yang dibangun itu juga seperti menyepelekan hak rakyat Indonesia dalam menjatuhkan pilihan di Pilpres 2024 secara bebas dan tanpa paksaan.

"Menafikan hak mayoritas masyarakat Indonesia untuk menentukan pilihannya secara bebas karena rakyat Indonesia memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden karena mereka mencintai dan menginginkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia," tutur Otto.

Otto mengatakan kemenangan Prabowo-Gibran merupakan murni atas pilihan rakyat Indonesia. Dia mengatakan tuduhan kemenangan Prabowo-Gibran akibat penyaluran bansos bisa melukai hati masyarakat Indonesia.

"Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nurani. Jadi kalau rakyat dituduh memilih karena adanya bansos karena adanya kecurangan itu melukai hati mayoritas rakyat Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai," pungkas Otto.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya>>

Yusril Bicara Vox Populi Vox Dei

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengatakan suara Prabowo-Gibran diperoleh murni berdasarkan dari suara rakyat dalam Pilpres 2024. Yusril menilai permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud Md menegasikan suara rakyat.

Hal itu disampaikan Yusril dalam sidang sengketa pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2024). Yusril lantas mengutip permohonan pemohon terkait suara rakyat ialah suara Tuhan.

"Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, hal ini pula telah disadari pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan," kata Yusril.

"Justru atas narasi pemohon dan petitum pemohon yang menegasikan suara 96 juta lebih rakyat Indonesia itu kepada pihak terkait itulah yang membuat adagium itu kehilangan maknanya, mengutip pernyataan permohonan pemohon pada halaman 12 permohonannya yang menyatakan rakyat tak berdaulat dengan suara mereka," sambung dia.

Yusril menilai pasangan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dilantik sebagai presiden dan wakil presiden. Hal itu, kata dia, sesuai dengan apa yang telah diatur oleh UUD 1945 Pasal 6a.

"Berdasarkan konstitusi tersebut, maka pihak terkait sudah memenuhi persyaratan yang diamanatkan oleh konstitusi, secara konstitusional wajib untuk dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat menjadi presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024-2029," ujarnya.

Menurutnya, suara Prabowo-Gibran yang tinggi menunjukkan kepercayaan rakyat kepada mereka. Bahkan, Yusril mengatakan Prabowo-Gibran unggul di dalam maupun luar negeri.

"Rakyat lah yang dalam hal ini berdaulat menjadi penentu dan kontestasi 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kami yakini ketiga pasangan ini adalah putra-putra terbaik yang dimiliki oleh bangsa Indonesia saat ini," ujarnya.

Yusril meminta majelis hakim konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 dan 03 dalam perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU). Tim Prabowo juga meminta hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU diresmikan.

"Sebagaimana hal tersebut di atas, pihak terkait memohon kepada Mahkamah konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwewenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," ujar Yusril.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," imbuhnya.

Yusril juga meminta MK menetapkan perolehan suara versi KPU. Berikut perolehan suara yang diminta KPU.

"Menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024. Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar:40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.440.878. Dan total suara sah: 164.227.475," ucap Yusril.

Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud

Seperti diketahui, pasangan Anies-Cak Imin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 ke MK. Anies-Cak Imin meminta agar hasil Pilpres 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti cawapresnya.

Gugatan itu dibacakan oleh pengacara Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto (BW), dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).

Sebagai informasi, KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres:

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%.

Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%.

Nah, hasil Pilpres 2024 yang telah diumumkan KPU itu lah yang digugat oleh Anies-Cak Imin. Berikut petitum lengkapnya:

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama, H Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka;
6. Memerintah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya;


Atau

1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal berlakunya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan pada hari Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Diktum Kesatu;
3. Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Gibran Rakabuming Raka sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tertanggal 14 November 2023, sepanjang berkaitan dengan Calon Wakil Presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka;
5. Memerintahkan TERMOHON untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh Calon Presiden Nomor Urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti Calon Wakil Presiden;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dan pemungutan suara ulang;
8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden secara netral dan profesional;
9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya, untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara ulang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan kewenangannya.

Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud dibacakan oleh pengacara Ganjar-Mahfud, Todung Lubis dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Todung langsung membacakan isi petitum di awal penyampaian gugatan.

"Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini," kata Todung.

Todung meminta hakim membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Todung juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang hanya diikuti pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Berikut isi lengkap petitumnya:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024

3. Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023

4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini (knv/whn)




Hide Ads