Tim hukum pembela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, selaku pihak terkait, menjawab gugatan Ganjar Pranowo sebagai pemohon soal tudingan praktik nepotisme. Tim Hukum 02 menegaskan jika pencalonan Gibran Rakabuming Raka baik saat Pilkada Surakarta 2020 atas dasar dukungan partai politik.
"Di hampir seluruh NKRI termasuk daerah pemilihan di luar negeri telah memilih Prabowo dan Gibran selaku Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, dalam konteks tersebut terang dan jelas bahwasanya Presiden Jokowi tidak memiliki kewenangan dalam pencalonan dan keterpilihan Gibran pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan nepotisme sebagaimana dinarasikan oleh pemohon," ujar Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Fahri mengatakan pencalonan Gibran Rakabuming di Surakarta juga atas dorongan partai politik, salah satunya yakin PDI Perjuangan. Gibran kemudian maju menjadi wali kota dengan Pilkada yang suaranya ditentukan oleh rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gibran dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi, melainkan dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik yang pada saat itu memberikan dukungan kepada Gibran Rakabuming Raka," tutur Fahri.
"Termasuk di antaranya partai pengusung utama pemohon yaitu PDIP setelah memperoleh dukungan dari partai-partai politik dan persyaratan lainnya, Gibran Rakabuming Raka kemudian sebagaimana calon kepala daerah lainnya melalui proses Pilkada," sambungnya.
Fahri juga menjawab tudingan ke menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution. Dia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk maju dalam pilkada.
"Perlu kami tekankan kembali bahwa pada hakikatnya pasal 28 d ayat 3 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sehingga adalah keliru dan tidak berkesesuaian dengan hak konstitusional bilamana pemohon mempermasalahkan Bobby Nasution sebagai pencalonan Wali Kota Medan," kata dia.
Fahri juga menjawab soal masuknya Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI. Menurutnya tak ada andil Presiden Jokowi.
"Terpilihnya Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan dan diangkatnya Kaesang Pangarep sebagai Ketum PSI bahwa pemohon dalam permohonannya dalam butir b Nomor 2 pada halaman 47 yang pada prinsipnya menyebutkan bahwa terpilihnya bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan adalah satu konspirasi persiapan jaringan," ucapnya.
Simak juga Video: Tim Ganjar Sebut Pemilu Ulang Tak Ganggu Pelantikan Presiden Terpilih