Anggota Tim Hukum Nasional Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan permohonan tim hukum 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi salah kamar. Ia menyebut semestinya gugatan yang disampaikan tim AMIN ditujukan ke Bawaslu.
"Bahwa kita tahu perkara ini seharusnya tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melainkan ke Bawaslu karena isi permohonan tidak sesuai dengan ketentuan UU khususnya Pasal 475 UU Pemilu. Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar," kata Otto dalam persidangan sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
Otto mengatakan tuntutan atau petitum yang disampaikan oleh tim hukum 01 juga tak spesifik ditujukan ke siapa. Otto menilai petitum AMIN seperti tuntutan sapu jagat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga dapatlah dikatakan permohonan pemohon tersebut adalah salah kamar. Begitu juga petitum pemohon juga tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku di MK karena kita lihat petitum pemohon telah menyasar ke mana-mana sehingga terkesan petitum tersebut seperti petitum sapu jagat," sambungnya.
Ia menyebut kubu pasangan 01 menyampaikan narasi yang tak terbukti. Otto mengklaim pihaknya akan membantah setiap dalil yang disampaikan pemohon dengan argumentasi yang jelas.
"Kami akan membantah dalil-dalil pemohon tersebut tidak dengan narasi-narasi yang asumsi, dan asumsi, tidak akan menggiring opini, kami akan sampaikan secara jelas dengan argumentasi hukum disertai dengan bukti-bukti yang ada," imbuhnya.
(dwr/yld)