Ketua Bappilu Demokrat Andi Arief menyebut tidak ada celah kubu 01 dan 03 memenangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi(MK). Jubir Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Choirul Anam, mengatakan gugatan kubu 03 ke MK bukan untuk mencari menang atau kalah.
"Bagi kami di 03 itu, gugatan ini tidak semata-mata soal menang dan kalah, tapi juga sebagai suatu pembelajaran sejarah bahwa bagaimana pemilu itu berlangsung begitu hectic, banyak kecurangan mulai dari awal sampai akhir," kata Anam saat dihubungi, Rabu (27/3/2024).
Anam menuturkan gugatan diajukan untuk memberi catatan agar ke depan Pemilu bisa berjalan jujur dan adil (jurdil). Menurutnya menang atau kalah merupakan persoalan sederhana dalam tata kelola pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua, yang nggak kalah penting, ini jadi catatan kita semua agar ke depan penyelenggaraan Pemilu bisa jurdil, tidak boleh ada abuse of power dan sebagainya. Tidak semata-mata soal menang kalah, kalau menang kalah itu kan persoalan paling sederhana dalam tata kelola pemerintahan, dalam tata kelola negara. Ini bukan soal menang kalah," tuturnya.
"Siapapun boleh menilai, apapun itu hak masing-masing. Tapi yang paling penting proses di MK itu bagi kami tidak semata-mata menang kalah, tapi bagaimana tata kelola negara ini khususnya soal kepemiluan diselenggarakan dengan baik ke depannya. Jadi tidak compang-camping penuh kecurangan seperti sekarang yang sedang berlangsung," lanjutnya.
Anam menyampaikan pihaknya menyerahkan apapun hasil keputusan nantinya kepada MK. Meski demikian, Anam berharap proses gugatan di MK ini bisa independen.
"Soal menang kalah, kita pasrahkan ke majelis hakim MK dengan berbagai argumentasi kami, dengan berbagai akta kami, ya kami yakin bahwa proses ini akan independen. Ini tantangan bagi MK. Kan MK kalau dalam gugatan kami atau 01 ya yang kita lihat kan juga termasuk bagian yang jadi satu siklus, misanya soal Mas Gibran sampai ada keputusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) Ketua Konstitusi dianggap melanggar etik, itu kan juga ada di gugatan 01 maupun 03," ucapnya.
Lebih lanjut, mantan Komisioner Komnas HAM ini mengatakan adanya gugatan sengketa Pilpres ke MK juga menjadi tantangan bagi MK terhadap independensinya. Sebab kata Anam, kredibilitas dan independensi MK diakui dunia.
"Persis seperti apa yang diucapkan oleh Prof Mahfud dalam sidang MK tadi, bahwa dengan menunjukkan berbagai prestasi sebelum-sebelumnya, MK yang diakui dunia, kredibilitasnya, independensinya, ini tantangan bagi MK untuk menunjukkan sekali lagi independensinya, kredibilitasnya," imbuhnya.
Simak juga Video 'Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Berkas Tambahan Sengketa Pilpres':
Andi Arief Kritisi Gugatan Kubu 01 dan 03
Andi Arief sebelumnya buka suara soal gugatan kubu 01 dan 03 terkait sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mulai berjalan. Andi Arief menyebut tidak ada celah kubu 01 dan 03 memenangkan gugatan tersebut. Kenapa?
Andi Arief membeberkan hasil pengamatannya dari sengketa pilpres 2009. Dia menyebut materi gugatan itu secara umum selalu sama, yakni kecurangan masif, kendala lapangan hingga aparat tak netral.
"Saya mengikuti gugatan capres cawapres yang kalah setelah keputusan KPU dengan ke MK itu sejak 2009 pada waktu itu Ibu Mega dan Pak Prabowo serta JK-WIN melawan SBY-Boediono. Materinya juga tentang pemilu yang kecurangan yang masif dan kendala-kendala teknis di lapangan, tuduhan aparat tidak netral dan lain sebagainya," kata Andi Arief dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/3/2024).
Andi Arief mengatakan tuduhan-tuduhan itu lantas tidak pernah terbukti dengan berbagai alasan. Adanya saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak meyakinkan tuduhan tersebut.
"Tidak terbukti. Karena jaraknya juga cukup jauh kalau untuk di rekapitulasi juga tidak bisa, karena saksi-saksi tidak ada. Bahkan saksi-saksi yang diperiksa dari KPU, dari pihak-pihak lain itu tidak cukup meyakinkan untuk mengalahkan pasangan SBY-Boediono," ujarnya.
"Kemudian 2014 Pak Prabowo-Hatta juga mengajukan ke MK. Kurang lebih sama tuduhannya macam-macam lah, tapi secara rekapitulasi tidak bisa membuktikan, tuduhan ada kecurangan sistematis juga tidak terbuktikan, sehingga MK memutuskan Pak Jokowi yang berpasangan dengan Pak Jusuf Kalla menang," lanjut Andi Arief.
Sama halnya saat pilpres 2019 dan saat ini 2024. Andi Arief menilai materi gugatan pilpres hanya mengulang.
"2019 juga demikian kemarin. Kita juga baru menyaksikan juga kurang lebih sama, materi yang kurang lebih sama 2024 ini kalau saya lihat dari tuntutan-tuntutan juga hampir sama. Jadi ini hanya mengulang-ulang saja," ujarnya.
Karena itu lah menurut Andi Arief, kemungkinan kubu 01 dan 03 untuk memenangkan gugatan itu 0%. Sebab, tidak ada bukti yang membuktikan tuduhan-tuduhan itu.
"Jadi kemungkinannya itu 0 persen ya untuk bisa dimenangkan kalau menurut saya. Karena nggak ada celah yang bisa untuk dijadikan barang penyandingan rekapitulasi atau yang disebut sistematis itu. Jadi nggak bakal terlihat," ujarnya.
"Sistematis itu satu gerakan yang masif. Di zaman Orde Baru pun nggak bisa dengan struktur masif, karena buktinya Jakarta pernah kalah pemilu itu Orde Baru dengan PPP, atau di Aceh. Jadi nggak ada yang masif. Seperti sekarang tuduhan yang masif itu yang mana yang dimaksud masif terstruktur itu? Jadi menurut saya kemungkinan menangnya 01 dan 03 itu 0 persen," lanjut Andi Arief.
Simak juga Video 'Tim Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Berkas Tambahan Sengketa Pilpres':