"Tentu kami berkepentingan, kawan-kawan lawyer, karena Bang Hamdan adalah (eks) hakim Mahkamah Konstitusi, mantan Ketua MK. Sangat berkepentingan," kata Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
"Tapi etik jauh lebih penting. Tidak etis kalau beliau mantan ketua MK bersidang di sini," sambungnya.
Diketahui, Hamdan Zoelva pernah mengadili sengketa Pilpres 2024. Saat itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sebagai pihak pemohon dan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Ari mengatakan keputusan Hamdan tidak ikut serta dalam penanganan perkara sengketa Pilpres itu disepakati oleh Anies dan Cak Imin. Meskipun, kata dia, Hamdan berstatus sebagai Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN.
"Karena beliau mantan Ketua MK dan kami sangat menjunjung tinggi tentang etik. Itu penting bagi kami, jadi itu satu perwujudan kami (soal menegakkan etika)," ujarnya.
Seperti diketahui, MK telah menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 sesi pertama. Agenda sidang perdana ialah mendengarkan permohonan pemohon.
Sidang dibagi dua sesi, untuk sidang pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dimulai pukul 08.00 WIB. Sedangkan Ganjar-Mahfud pukul 13.00 WIB.
Simak Video 'Pesan Anies ke MK: Kami Titipkan Kepercayaan, Berani Ambil Keputusan':
(amw/whn)