Perindo dan Hanura Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Perindo dan Hanura Ajukan Gugatan Hasil Pileg 2024 ke MK

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 23 Mar 2024 14:53 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Mahkamah Konstitusi (Ari Saputra)
Jakarta -

Partai Perindo dan Partai Hanura mengajukan sengketa permohonan hasil suara Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya menilai adanya perselisihan suara hasil pemilu.

Dalam permohonan yang diajukan Sabtu (23/3/2024), Kuasa Hukum Perindo Pardo Sitanggang mengatakan ada dua pokok permohonan yang diajukan. Pardo mengatakan pengajuan itu terkait dengan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Samosir.

"Yang kita ajukan pokoknya, satu, ada selisih suara. Dua, ada satu TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali," ujar Pardo di gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jika ada penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal itu, kata dia, sesuai dengan UU Pemilu pasal 80 ayat 3.

Pardo menyampaikan Bawaslu telah memberikan rekomendasi untuk digelar PSU. Namun, dia menyebut KPU tidak menjalankan rekomendasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Itu terjadi faktanya ada di TPS (penggunaan hak pilih lebih dari satu). Ini dibawa saat rekapitulasi di kecamatan. tidak ditanggapi. Suratnya ada resmi. ditandatangani oleh termohon hari ini KPU, tapi tidak dilaksanakan," paparnya.

Selain itu, kata dia, terdapat pula 160 surat suara di TPS 12 yang tidak ditandatangani oleh KPPS. Menurutnya, surat suara yang tidak bertandatangan KPPS itu menjadi tidak sah.

"Jadi harapan kita memang MK harus bisa melihat akar permasalahannya bagaimana konstitusi atau aturan itu bisa ditegakkan dengan baik," jelasnya.

Pardo menuturkan pihaknya membawa 20 bukti ke MK. Dia menyebut pihaknya juga telah menyiapkan saksi untuk persidangan nanti.

"Ada salinan C1 DPT, DPTb, C plano juga. Ada rekomendasi PSU dari Panwaslu Kecamatan Pangururan dan surat Bawaslu," ungkap dia.

Selain Perindo, Hanura pun turut mengajukan sengketa hasil suara Pileg ke MK. Hanura mengajukan sengketa untuk empat provinsi, yakni Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat dan NTB.

"Kami mengajukan permohonan hasil dari penghitungan suara yang terjadi di KPU dan kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil daripada caleg-caleg kami," kata Kuasa Hukum Hanura Adil Supatra Akbar di gedung MK.

Menurutnya, hasil suara yang ditetapkan oleh KPU terdapat kesalahan hitung. Hal itu lantas mengakibatkan para caleg Hanura kehilangan kursi.

"Kita kan di DPRD ya. Beberapa itu di DPRD provinsi dan kabupaten, dan ya menurut perhitungan kami, dalam beberapa dapil di DPRD provinsi dan kabupaten, kami ada beberapa tempat yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," tuturnya.

Simak Video 'Ini Batas Waktu Pendaftaran Gugatan Pileg dan Pilpres ke MK':

[Gambas:Video 20detik]



(amw/maa)



Hide Ads