Ini Harapan Timnas AMIN Usai Layangkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Ini Harapan Timnas AMIN Usai Layangkan Gugatan Hasil Pilpres ke MK

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 21 Mar 2024 12:43 WIB
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. (Rumondang Naibaho/detikcom).
Foto: Tim Hukum Nasional (THN) AMIN. (Rumondang Naibaho/detikcom).
Jakarta -

Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, telah mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran gugatan itu diajukan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN.

Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan alasan pihaknya melayangkan gugatan tersebut. Dia menduga terdapat kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024.

"Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu. Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif," kata Arif Yusuf kepada wartawan usai melayangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut telah menyerahkan sejumlah berkas berisi bukti-bukti kepada MK. Pada berkas yang terdiri dari ratusan halaman itu, kata dia, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran mulai dari keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.

"Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Ari juga mengungkit perihal pencalonan wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

"Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa," ucapnya.

"Nah dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami," tambahnya.

Karena itu, Ari berharap MK dapat mengakomodasi tuntutan yang dilayangkan pasangan AMIN, termasuk mengenai pemungutan suara ulang.

"Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas," imbuhnya.

Terpisah, Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus, tak mau berasumsi perihal hasil putusan MK ke depan. Dia mengharapkan hakim konstitusi profesional menangani gugatan hasil pilpres nantinya.

"Kan kita belum tahu (hasil gugatanya), kan kita belum sidang, ya kita tunggu nanti. Ini masih perjalanan dan masih proses. Hakim-hakim MK Insyaallah profesional dengam melihat track recordnya. Kalau saya punya keyakinan," harapnya.

Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

(ond/gbr)



Hide Ads