Prabowo-Gibran Menang Pilpres
Sebelumnya diketahui, bahwa penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres ini disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024). Hasyim menyatakan Prabowo-Gibran memenuhi syarat untuk memenangkan pilpres satu putaran.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 ayat 1, salah satu syarat untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran ialah pasangan calon harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia. Selain itu, pasangan calon juga harus memperoleh suara lebih dari 50% plus 1.
Berikut perolehan suara nasional Pilpres 2024:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies Baswedan-Muhaimin: 40.971.906 atau 24,9%
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming: 96.214.691 atau 58,6%
Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,5%
Pasangan Prabowo-Gibran pun unggul di 36 provinsi. Sedangkan pasangan Anies-Cak Imin unggul di 2 provinsi lainnya.
Dengan demikian, KPU menyatakan pasangan calon Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024.
(rdp/imk)