Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan hakim yang bakal memimpin persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Ada 3 hakim konstitusi yang akan masing-masing menjadi ketua tiga panel tersebut.
"Panel 1 Pak Ketua (Suhartoyo), panel 2 Wakil Ketua (Saldi Isra), panel 3 Prof Arief Hidayat," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.
Ia mengatakan pembagian panel tersebut sudah disahkan dalam surat keputusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, satu dari MA, satu dari DPR, dan satu lagi dari presiden. kan pembagiannya begitu. Sudah ada SK-nya" sambungnya.
Adapun penanganan perkara sengketa hasil pemilu legislatif di MK dibagi ke dalam tiga panel yang berjalan bersamaan.
Untuk diketahui, Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang punya potensi timbulnya benturan kepentingan. Sanksi itu diberikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam putusan perkara pelanggaran etik pada penanganan perkara syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.
MK Buka Pendaftaran Sengketa Pemilu
MK telah membuka pendaftaran gugatan PHPU Pemilu 2024. PHPU mulai beroperasi 3x24 jam setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.