6 PPLN KL Dituntut Hukuman Percobaan, 1 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

6 PPLN KL Dituntut Hukuman Percobaan, 1 Terdakwa Dituntut 6 Bulan Penjara

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 19 Mar 2024 22:22 WIB
Sidang kasus PPLN KL di PN Jakpus (Mulia/detikcom)
Foto: Sidang kasus PPLN KL di PN Jakpus (Mulia/detikcom)

Hal memberatkan tuntutan adalah para terdakwa selaku penyelenggara pemilihan umum seharusnya melaksanakan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menyimpang. Jaksa mengatakan khusus untuk terdakwa tujuh, Masduki Khamdan Muchamad, perbuatannya telah menyalahgunakan kewenangan dalam perekrutan Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur.

Hal itu mengakibatkan terdapat Pantarlih luar negeri Kuala Lumpur fiktif yang menyebabkan pelaksanaan pemuktahiran data pemilih pada petugas Pantarlih saat mencocokan data pemilih Kuala Lumpur menjadi tidak maksimal. Hal memberatkan tuntutan Masduki lainnya hingga harus menjalani penahanan adalah Masduki tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dan sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara, hal meringankan tuntutan adalah perbuatan para terdakwa mulai dari penetapan DPT hingga pemungutan suara telah dianulir dan dinyatakan tidak sah oleh KPU RI atas rekomendasi Bawaslu RI dan dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 10 Maret 2024. Lalu, para terdakwa telah dinonaktifkan sebagai ketua maupun anggota PPLN Kuala Lumpur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menilai para terdakwa kecuali terdakwa tujuh, Masduki, bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan hingga persidangan. Kemudian, para terdakwa sebagian besar adalah mahasiswa yang sedang menempuh kuliah S3 di Malaysia.

Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Jaksa menyebut tindak pidana itu dilakukan para terdakwa di KBRI Kuala Lumpur.

ADVERTISEMENT

"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/3) lalu.


(mib/haf)



Hide Ads