"Karena lagi menunggu eksepsi, besok dimulai lagi," ucap Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Ia tak mempermasalahkan eksepsi yang dilakukan para terdakwa. Bagja mengatakan eksepsi merupakan hak para terdakwa.
"Sidang sudah dimulai, kemudian teman-teman itu, terdakwa melakukan eksepsi. itu hak terdakwa. Ya silakan saja," jelasnya
Bagja menuturkan dia siap bersaksi, jika memang nantinya ia dipanggil pada persidangan tersebut. "Ya siap-siap aja. Masalahnya di mana kan tidak ada masalah. Lah yang mengajukan ke penyidikan kan Bawaslu," tutupnya.
Sebelumnya, sidang dakwaan tujuh terdakwa di kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Ada tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur yang menjadi terdakwa, yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.
Masduki sempat ditetapkan sebagai buronan oleh Bareskrim Polri. Namun dia akhirnya menyerahkan diri.
(aud/aud)