Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Dia mengatakan, MKM menyerahkan diri pagi ini.
"DPO atas nama Masduki (MKM) kasus PPLN KL, pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024).
Djuhandhani belum membeberkan lebih jauh alasan MKM menyerahkan diri. Begitupula mengenai pelarian MKM selama ini. Dia hanya mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka kepada jaksa.
"Lagi didalami. Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"MKM, tersangka DPO," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (8/3).
Lebih jauh Djuhandhani merinci tujuh tersangka dalam perkara ini yakni Ketua PPLN Kuala Lumpur UF. Kemudian, enam anggota PPLN Kuala Lumpur berinisial PS, APR, AKH, TOCR, DS dan mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang kini menjadi DPO, MKM.
Bareskrim juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara itu kepada jaksa. Pelimpahan dilakukan pada Jumat (8/3) lalu.
"Akan dilaksanakan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke Kejaksaan Jakarta Pusat," kata Djuhandhani
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21.
Simak juga 'Saat Kasus Penambahan DPT, 7 Tersangka PPLN Kuala Lumpur Segera Disidang':
(ond/azh)