Arya Wedakarna Berpotensi ke DPD RI Lagi

Arya Wedakarna Berpotensi ke DPD RI Lagi

Dwi Rahmawati - detikNews
Minggu, 10 Mar 2024 22:10 WIB
Anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna alias AWK.
Arya Wedakarna. (Istimewa/Dok. DPD RI)

Arya Wedakarna Diberhentikan dari DPD

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait pemecatan anggota DPD asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna alias AWK. Keppres itu diteken pada 22 Februari 2024.

Dilansir detikBali, Kamis (29/2/2024), keputusan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat tersebut ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024, dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.

Kasus itu bermula saat Arya Wedakarna menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Pernyataannya itu kemudian viral dan disebut berbau SARA. Badan Kehormatan DPD RI menyebut Arya melakukan pelanggaran etik.


(aik/rfs)



Hide Ads