Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memanggil pelapor dan salah satu saksi berkaitan dengan calon legislatif DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat terkait dugaan politik uang. Bawaslu Jakpus pun kini menggandeng Gakkumdu karena dugaan politik uang tersebut masuk ranah pidana pemilu.
"Iya, itu sih pelimpahan dari Bawaslu RI. Kami masih proses pemanggilan saksi dan pelapor aja sih. Pelapor dan saksi sudah (dipanggil), baru jadi saksi sih, saksi aja. Kemarin sudah kita panggil, tapi dia tidak hadir," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, kepada wartawan, Kamis (7/3) malam.
"Kemarin juga pas kita ke rumahnya sepi, enggak ada orang. Jadi undangannya belum sampai ke orang yang bagi uangnya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dimas menyebut pihaknya kini berkoordinasi dengan Gakkumdu terkait persoalan itu. Dia memastikan politik uang masuk pidana pemilu.
"Kita harus koordinasi dengan Gakkumdu kan, karena ini persoalannya kan pidana pemilu kan. Jadi kita masih terus berkoordinasi juga dengan Gakkumdunya juga, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan juga. Masih proses sih," ucap dia.
Lebih lanjut, Dimas menyampaikan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui nominal politik uang yang dilakukan 2 caleg Demokrat. Dia masih mendalami jumlah nominal tersebut.
"Kalau nominalnya sih secara keseluruhan belum tahu kisarannya ya. Kita baru memeriksa saksi-saksi aja sih," ujar dia.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Saat DPD RI Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Kata Bawaslu':
2 Caleg Demokrat Dilaporkan ke Bawaslu
Caleg DPR RI dan DPRD DKI Jakarta dari Partai Demokrat dilaporkan ke Bawaslu. Keduanya dilaporkan terkait dugaan politik uang.
Laporan ini dikonfirmasi oleh Komisioner Bawaslu Puadi. Dia mengatakan caleg DPR RI dari dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII dari Partai Demokrat itu dilaporkan pada 21 Februari 2024 yang lalu.
"Betul Bawaslu pada tanggal 21 Februari 2024 telah menerima 2 laporan dugaan perbuatan politik uang yang terkait dengan salah satu calon anggota DPR RI dapil II dan caleg DPRD DKI dapil VII," kata Puadi kepada wartawan, Rabu (6/3).
Puadi menyebut laporan tersebut kini telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta Selatan. Dia menyebut peristiwa dugaan politik uang itu terjadi di wilayah Johar Baru dan Pasanggrahan.
"Laporan telah dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Pusat, satu laporan terjadi di Johar Baru dan dilimpahkan kepada Bawaslu Kota Jakarta Selatan, satu laporan terjadi di Pasanggrahan," ucapnya.
Dia menyebut kedua laporan itu selanjutnya akan ditangani Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Pihak Gakummdu wilayah terkait juga dilibatkan untuk mengkaji laporan tersebut.
"Selanjutnya akan ditangani oleh Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Bawaslu Kota Jakarta selatan, dengan melibatkan Gakummdu di masing masing wilayah menurut keterangan para pihak dan menyusun kajian. Silakan bisa dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," ujar dia.
(maa/maa)