Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Tak Beri Mandat DPD Mengawasi Pemilu

Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Tak Beri Mandat DPD Mengawasi Pemilu

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 06 Mar 2024 13:05 WIB
(kiri ke kanan) Fahri Bachmid, Abdul Chair Ramadhan, Margarito Kamis dan Andi Asrun saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di Kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (9/2/2024). Diskusi publik yang diselenggarakan oleh Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI) ini bertemakan Fenomena Infiltrasi Politisi di Kampus.
Foto Dr Fahri Bachmid: (Grandyos Zafna/detikcom)

Diberitakan sebelumnya, DPD RI menyepakati pembentukan pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kesepakatan pembentukan pasus itu terbentuk dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3).

Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menanyakan kepada para anggota terkait persetujuan pembentukan pansus.

"Komite I yang membidangi soal Pemilu sudah menyatakan sikap terkait kecurangan dalam Pemilu 2024, tetapi ada usulan untuk pembentukan pansus. Apakah dapat disetujui?," kata Lanyalla dalam keterangan resminya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setuju," jawab anggota.

"Mohon kesekjenan untuk memperhatikan dan mempersiapkan tindak lanjut pembentukan Pansus ini," sambung Lanyalla.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan pembentukan Pansus tersebut berawal dari usulan anggota DPD RI Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung. Tamsil menyebut tindak lanjut dugaan pelanggaran pemilu tak terbatas disampaikan ke Bawaslu.


(zap/tor)



Hide Ads