Muncul Opsi Fraksi Threshold Usai MK Putuskan Ambang Batas DPR Diubah

Muncul Opsi Fraksi Threshold Usai MK Putuskan Ambang Batas DPR Diubah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 02 Mar 2024 07:35 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Ari Saputra/detikcom

Demokrat Usul Syarat Kursi Sejumlah Komisi DPR

Hampir serupa dengan PSI, Partai Demokrat juga mengusulkan syarat baru threshold. Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief mengusulkan opsi syarat kursi sejumlah komisi di DPR.

"Keputusan MK soal penghapusan PT 4% dimulai 2029 sudah tepat, keadilan bagi suara rakyat. Pembatasan-pembatasan lainnya jika diperlukan bisa dibicarakan kemudian di parlemen 2023-2029. Ada banyak opsi yang baik," kata Andi Arief kepada wartawan, Jumat (1/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi Arief mengusulkan opsi partai yang lolos ke Senayan minimal mendapatkan kursi sesuai jumlah fraksi di DPR. Andi Arief menegaskan opsi ini hanya salah satu yang bisa diambil dan bisa dipikirkan pilihan lainnya.

"Jadi misalnya salah satu opsinya bukan persentase tapi jumlah kursi, jumlah kursinya itu minimal 1 fraksi, dari mana 1 fraksi? Dari jumlah komisi yang ada, jadi misalnya ada 11 komisi, ya minimal dapat 11 gitu kira-kira. Atau plus minus 1, macam-macam itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, Andi Arief menegaskan harus ada pembatasan suara untuk masuk ke DPR.

"Kalau nggak diatur pembatasan suara, misalkan persentasenya, nanti dikhawatirkan akan muncul partai partai lokal, partai lokal yang hanya dapat 1 kursi di daerah bisa aja di nasional gitu, apa mau kombinasikan itu atau kita akan tolak itu?" ujar dia.

Lebih lanjut, Andi Arief juga mengusulkan agar pengurangan PT dibarengi dengan perubahan syarat pembentukan partai politik. Menurutnya, secara logika, jika persentase dikurangi, maka syarat partai politik juga harus dipermudah.

"Kemudian juga kalau persentase dikurangi maka persyaratan pembentukan partai juga harus dipermudah, jadi logikanya karena bukan lagi persentase maka syarat pembuatan partai juga harus dipermudah," imbuhnya.

Simak juga Video 'Putusan MK: Ambang Batas Parlemen 4% Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029':

[Gambas:Video 20detik]




(maa/maa)



Hide Ads