Ada Perbedaan Jumlah Suara saat Hitung Ulang di 7 TPS, Bawaslu Serang Selidiki

Ada Perbedaan Jumlah Suara saat Hitung Ulang di 7 TPS, Bawaslu Serang Selidiki

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 29 Feb 2024 16:48 WIB
Pleno penghitungan suara tingkat PPK Curug dipindah ke kantor KPU Kota Serang (Foto: Bahtiar/detikcom)
Foto: Pleno penghitungan suara tingkat PPK Curug dipindah ke kantor KPU Kota Serang (Foto: Bahtiar/detikcom)
Jakarta -

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan mengatakan pihaknya akan menindak pelaku yang melakukan penggelembungan suara untuk TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug. Berdasarkan hasil hitung ulang surat suara khusus DPRD tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU, ada perubahan jumlah suara baik itu untuk caleg maupun partai.

"Iya kan persoalannya misalnya kesesuaian jumlah itu setelah kita hitung ulang apakah ada human error atau ada kesengajaan. Siapa yang melakukan itu, itu sedang kita telusuri kita dalami, kalau misalnya ada perbuatan-perbuatan mengarah ke dugaan pidana itu tentu ada konsekuensi pidana," kata Agus ke wartawan di Serang, Kamis (29/2/2023).

Pelanggaran itu katanya bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu atau calegnya sendiri. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa pidana, kalau peserta ikut terlibat di situ, calon, itu bisa juga kena dugaan pidana," tambahnya.

Bahkan, caleg yang mendapatkan suara terbanyak, jika memang terlibat dalam kecurangan di 7 TPS ini bisa saja didiskualifikasi. Itu tentunya harus melalui mekanisme yang ada di aturan KPU.

ADVERTISEMENT

"Taruh misalnya pemenangnya dia lolos, atau misalnya tidak memenuhi syarat karena ada dugaan pidana tadi, itu jadi dasar KPU mendiskualifikasi," kartanya.

Sebagaimana ditulis detikcom sebelumnya, TPS 1 sampai dengan 6 dan TPS 18 direkomendasikan agar dihitung surat suara khusus caleg DPRD kota oleh Bawaslu. Penghitungan surat suara pun dipindah dari SMPN 11 Curug ke aula KPU Kota Serang. Pemindahan pleno ini karena rentan ada pengerahan massa oleh caleg.

Berdasarkan hasil pengawasan saat pleno di KPU Kota Serang, Agus Aan membenarkan bahwa ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan di 14 Februari dan saat dihitung ulang oleh petugas PPK.

"Dari penghitungan ulang itu, terdapat perbedaan begitu, perbedaan baik suara maupun komponennya, dari hasil itu sudah kita coba dalami kembali apakah ada potensi pidana, kode etik, sedang kita dalami ya, sudah kita tindaklanjuti," kata Agus.

Berikut salah satu data perbedaan C Hasil pada saat hari pemungutan suara di 14 Februari di TPS 01 Kelurahan Kemanisan dan C hasil penghitungan surat suara ulang untuk caleg DPRD Kota Serang yang dihimpun detikcom. TPS 01 Kelurahan Kemanisan adalah salah satu TPS yang kotak surat suara untuk tingkat caleg DPRD diminta dihitung ulang berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

Simak juga 'Bawaslu Sebut Belum Ada Pelanggaran Pemilu Terstruktur-Sistematis-Masif':

[Gambas:Video 20detik]






Hide Ads