PPLN Jeddah menjelaskan alasan jumlah daftar pemilih khusus (DPK) lebih banyak dari daftar pemilih tetap (DPT). Hal itu lantaran adanya TKI ilegal yang tidak mendaftarkan diri pada saat proses pemutakhiran DPT.
Mulanya, saksi Partai Gerindra, Mariyatno Jamim, mempertanyakan jumlah DPK sebanyak 9.576 pemilih lebih besar dari DPT yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.916 pemilih. Mariyatno menyebut jumlah itu tidak relevan.
"Ini DPK-nya besar sekali loh, 9.576 itu prosesnya gimana sehingga lebih banyak DPK dari pada (DPT), bahkan DPT DPTb lebih banyak DPK-nya," kata Mariyatno dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah mengatakan peristiwa membludaknya DPK saat pemungutan suara di Jeddah juga pernah terjadi di Pemilu 2019. Namun, Yasmi memastikan pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi sejak awal dengan tujuan pemilih yang berada di Jeddah tak masuk dalam DPK.
"Memang ketika kami melihat pengalaman di pemilu-pemilu sebelumnya di PPLN Jeddah selalu DPK yang besar jumlahnya," kata Yasmi.
"Kami sudah berupaya semaksimal mungkin ketika sosialisasi, Coklit, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri. Tapi tidak mudah dalam prosesnya memang," sambungnya.
Sementara itu, Anggota PPLN Jeddah Siti Rahmawati mengatakan penyebab membludaknya DPK di Jeddah lantaran banyaknya TKI ilegal. Siti mengatakan para TKI ilegal itu khawatir jika mendaftarkan diri dalam DPT akan ketahuan tidak berdokumen resmi sehingga dideportasi.
"Kalau ditanya siapa mereka DPK ini adalah mayoritas pekerja undocumented, yang TKI ilegal, yang diawali mereka tidak berani mendaftar yang khawatir nanti dilaporkan KJRI kemudian di deportasi," jelasnya.
Siti mengatakan para TKI ilegal itu pada akhirnya memilih untuk datang pada hari H pemungutan suara. Sebab, dengan begitu, mereka tidak akan ketahuan tidak berdokumen resmi.
"Jadi mereka lebih memilih untuk datang pas hari H, dengan membawa SPLP atau paspor melalui pasporisasi. Jadi mereka itu adalah TKI undocumented dan tidak berani mendaftar diawal, jadi datang pas hari H," tuturnya.
Baca juga: WNI di Arab Saudi Mulai Nyoblos Pemilu 2024 |
Sebagai informasi, DPK ialah status untuk warga yang memiliki hak memilih, tetapi tidak masuk ke dalam DPT. Maka, para pemilih yang tidak terdaftar ini akan berstatus DPK dan tetap diberikan hak untuk mencoblos.
Petugas pun tetap akan melayani pemilih DPK. Namun, pencoblosan pemilih DPK dapat dilakukan setelah para pemilih DPT dan DPTb selesai mencoblos.
Simak Video 'KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional Pemilu 2024 di Panel B':