MK Tolak Gugatan Partai Buruh soal Hak Pemilih yang Pindah Lokasi Nyoblos

MK Tolak Gugatan Partai Buruh soal Hak Pemilih yang Pindah Lokasi Nyoblos

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 01 Mar 2024 10:21 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)

Salah satu pertimbangan MK ialah norma pasal 348 ayat (4) UU Pemilu tidak melanggar prinsip negara hukum dan kedaulatan rakyat, serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, dan bukan sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon," ujar MK.

Sementara itu, hakim MK Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda. Dia berpendapat harusnya pasal itu diubah menjadi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan haknya
untuk memilih:
a. Calon anggota DPR apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
b. Calon anggota DPD apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi;
c. Pasangan Calon apabila pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara;
d. Calon anggota DPRD Provinsi apabila pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; dan
e. Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota apabila pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota."


(haf/imk)



Hide Ads