Kapan Pengumuman Pilpres 2024? Simak Jadwalnya!

Kapan Pengumuman Pilpres 2024? Simak Jadwalnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 28 Feb 2024 15:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Ilustrasi Pemilu (Foto: Getty Images/Abudzaky Suryana)
Jakarta -

Pemungutan suara Pilpres 2024 telah usai dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin. Kini, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara masih dilakukan untuk mengetahui hasil Pilpres 2024.

Lalu, kapan pengumuman Pilpres 2024? Bagaimana aturan penetapan hasil Pemilu 2024? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kapan Pengumuman Pilpres 2024?

Pemilu 2024 mencakup Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg). Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara Pemilu dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka. Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, aturan pengumuman hasil Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pengumuman Pilpres 2024 paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Jadwal Pemilu 2024 Usai Pemungutan Suara

Berikut tahapan Pemilu 2024 setelah pemungutan suara berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

  • Pencoblosan/Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
    - Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota
    - Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
    - Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

Adapun jadwal tambahan Pemilu 2024 jika ada putaran kedua terlampir sebagai berikut.

  • 22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
  • 23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan suara
  • 26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
  • 27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(kny/imk)



Hide Ads