"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Hasyim mengatakan dalam proses digelarnya PSU, banyak hal yang harus kembali dipersiapkan. Beberapa di antaranya ialah pemutakhiran ulang daftar pemilih, persiapan logistik, hingga mengingatkan kembali para pemilih.
"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," tutur Hasyim.
"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," sambungnya.
Hasyim menuturkan PSU melebihi batas waktu tidak hanya pertama kali dilakukan saat ini. Namun, kata dia, dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi COVID-19.
Maka, dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur waktu maksimum PSU tidak berlaku.
"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tuturnya.
Sementara itu, PSU di Kuala Lumpur, Malaysia akan digelar dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Rencananya, untuk metode KSK digelar 9 Maret 2024 dan TPS pada 10 Maret 2024.
"Jadi direncanakan nanti kita sampaikan lagi, rencananya untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Hasyim. (amw/jbr)