KPU: Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei

KPU: Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 27 Feb 2024 19:49 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. KPU akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024). Drajat mengatakan pencalonan dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

"Persiapan pencalonan perseoranagn, untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, dalam peserta pemilihan yang diusulkan parpol, gabungan parpol atau perseorangan yang didaftarkan, atau mendaftar di KPU provinsi itu dilaksanakan mulai 5 Mei - 19 Agustus 2024," kata Drajat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:

ADVERTISEMENT

- 5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan

- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

- 27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon

- 22 September 2024: penetapan pasangan calon

- 25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye

- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

- 27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

(amw/ygs)



Hide Ads